Ingatkan Aparat Pemerintah Tak Jemawa dan Hedonis, Presiden: Layani Masyarakat dengan Baik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Maret 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 1.468 Kali

Presiden Jokowi memimpin SKP, di Istana Negara, Kamis (02/03/2023) siang. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran pemerintah untuk terus melakukan reformasi dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Inti reformasi birokrasi itu adalah rakyat terlayani, rakyat terlayani dengan baik secara efektif dan akuntabel,” ujar Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP mengenai Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan Kebijakan di Bidang Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, di Istana Negara, Kamis (02/03/2023) siang.

Presiden menuturkan, dirinya memahami kekecewaan masyarakat terhadap aparat pemerintah yang dianggap belum memberikan pelayanan yang baik namun malah menunjukkan perilaku jemawa dan hedonis.

“Hati-hati, tidak hanya urusan Pajak dan Bea Cukai, pada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya, terhadap birokrasi yang lainnya. Kalau seperti itu, ya kalau menurut saya pantas rakyat kecewa, karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian aparatnya perilakunya jemawa dan pamer kuasa, kemudian pamer kekayaan, hedonis,” ucapnya.

Kepala Negara pun memerintahkan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan jajaran masing-masing, serta mengingatkan mengenai hal yang tidak boleh dilakukan dan  boleh dilakukan oleh aparat pemerintah.

“Sekali lagi, saya ingin tekankan, supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di media sosial,” ujarnya.

Secara khusus Presiden memerintahkan jajaran Polri, Kejaksaan Agung, dan aparat hukum lainnya untuk melakukan pembenahan secara internal sebelum melakukan penegakan hukum kepada aparat pemerintah lainnya.

“Di Polri maupun di Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya, benahi dulu di dalam, kemudian selesaikan dan bersihkan kementerian atau lembaga lainnya,” pungkasnya. (TGH/UN)

Berita Terbaru