Ini 7 Poin Penyesuaian RUU Bea Meterai Hasil Kesepakatan Komisi XI DPR dan Pemerintah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.702 Kali

Materai.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai mendapatkan persetujuan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan.

Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Pemerintah, Kamis (3/9), di ruang rapat DPR, Senayan, Provinsi DKI Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyebut bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja), telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami perubahan.

Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draf RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi,” ujar Menkeu.

Tujuh poin yang telah disepakati, yaitu:

Pertama, yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Meterai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen.

Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat.

Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai.

Kedua, tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Menkeu menyebut bahwa tarif yang ada pada RUU baru tersebut berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00.

Pada kesempatan itu, Menkeu menyebut bahwa masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah. Tarif Bea Meterai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Ketiga, pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Keempat, pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik.

Lebih lanjut, Menkeu menyebut bahwa Pemerintah tetap akan melakukan secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi.

Kelima, pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Keenam, Menkeu mengatakan bahwa penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Ketujuh, dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, penyesuaian nilai Bea Meterai yang baru, akan diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan mempersiapkan sarana serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi Undang-Undang ini. (Humas Kemenkeu/EN)

Berita Terbaru