Ini Kata KPU dan Mendagri Soal Perlu Tidaknya Petahana Cuti Kampanye Pilkada

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 29.066 Kali
Mendagri dan KPU menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Presiden, Jakarta (9/8). (Foto: Humas/Jay)

Mendagri dan KPU menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Presiden, Jakarta (9/8). (Foto: Humas/Jay)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih memproses peraturan mengenai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk mengenai perlu tidaknya pejabat kepala daerah yang sedang menjabat (petahana) mengambil cuti saat masih kampanye.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku bahwa proses penyelesaian Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye itu termasuk konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagai pihak yang membuat Undang-Undang. “Nanti kita tunggu saja formulasinya,” kata Juri kepada wartawan usai bersama komisioner KPU lainnya menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/8) siang.

Diakui Ketua KPU itu, pada pengaturan yang lama, pengaturan pilkada yang lama, kepala daerah atau petahana itu mengambil cuti pada saat dia melaksanakan kampanye. Dia akan mengambil cuti pada saat dia turun ke lapangan.

Sementara pada pengaturan kampanye untuk pilkada 2017, lanjut Juri, sekarang ada Undang-Undang baru, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan bagaimana konsekuensi dari pengaturan mengenai hal tersebut, itu yang sedang disusun KPU dan Pemerintah yang telah mengesahkan UU bersama DPR.

“Pak Menteri sudah berulang kali menyampaikan mengenai tafsir dari ketentuan mengenai kampanye bagi petahana. Ya nanti Pak Menteri bilang,” pungkasnya.

Serahkan ke KPU

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, kalau petahana mencalonkan kembali, tidak cuti dengan alasan dia mau konsentrasi mengelola pemerintahannya. Itu sah-sah saja.

Tapi Mendagri mempertanyakan, bagaimana kalau selama masa kampanye, dia tidak kampanye, tapi dia meresmikan proyek, mempersiapkan proyek-proyek pembangunan pada hari-hari kampanye. Apakah itu tidak masuk kategori kampanye?

“Ini adalah Undang-Undang dan nanti tergantung bagaimana KPU, kami tidak ikut campur biarlah KPU nanti menafsirkan sendiri, menjabarkan keputusan Undang-Undang,” tegas Tjahjo.

Mendagri mengambil contoh saat Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah, dimana gubernur petahana hanya cuti pada saat dia kampanye. Setelah dia tidak kampanye, ya dia kembali lagi memimpin daerah. “Saya pikir itu saja,” ujarnya.

Tapi nggak ada kewajiban harus cuti gitu enggak ada ya Pak? “Undang-Undang mengatakan begitu sih, nanti bagaimana KPU menjelaskan dengan peraturan KPU. Siang ini, KPU akan konsultasi dengan DPR Komisi II, salah satunya tentunya bagaimana membuat jalan yang terbaik bahwa setiap keputusan KPU saya yakin tidak menyimpang dari Undang-Undang, saya yakin. Tetapi juga mencermati gelagat perkembangan dinamika yang ada,” terang Tjahjo.

Mendagri meyakini, KPU akan menjelaskan secara detil. Sama juga tadi diberikan kewenangan calon independen. Sekarang yang baru muncul yang lolos Aceh tiga sedang diverifikasi, Gorontalo satu, tapi delapan calon independen DKI gagal semua. Banten juga muncul lima calon sedang diverifikasi. Jadi tinggal muncul calon independen dari Aceh tiga, Gorontalo satu, kemudian Banten empat, DKI delapan gagal semua.

“Ya sudah… itu kan Undang-Undang sudah memberikan kesempatan peluang. Saya kira itu saja,” kata Tjahjo.

Targetnya kapan soal peraturan ketentuan kepala daerah cuti petahana, Pak Juri? “Ya, kita… hari ini kita menyampaikan atau ingin mempresentasikan lima peraturan KPU, lima rancangan peraturan KPU ke DPR dan Pemerintah. Tapi dari lima itu belum menyangkut peraturan KPU tentang kampanye,” kata Tjahjo.

Jadi mengenai cuti petahana itu, lanjut Mendagri, akan di atur dalam peraturan kampanye. “Jadi  hari ini akan kami masukkan draf peraturan KPU nya, paling lambat minggu ini akan kami masukkan draf Peraturan KPU nya tentang Kampanye, dan kita menunggu respon dari Pemerintah dan DPR untuk membahas peraturan itu,” tegas Tjahjo.

Mengenai draf KPU sendiri, menurut Mendagri, masih sama dengan apa yang diatur Undang-Undang, Cuma teknisnya seperti apa, nanti kita lihat keputusan akhirnya,” pungkas Mendagri. (DNA/ES)

Berita Terbaru