Ini Kata Presiden Jokowi Soal Status WNI Arcandra Tahar dan Budi Gunawan Sebagai Calon Kepala BIN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 38.835 Kali
Presiden menjawab pertanyaan jurnalis sebelum kepulangannya ke Jakarta, Kamis (8/9) sore, di Vientiane, Laos. (Foto: Setkab)

Presiden menjawab pertanyaan jurnalis sebelum kepulangannya ke Jakarta, Kamis (8/9) sore, di Vientiane, Laos. (Foto: Setkab)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mendapat laporan secara penuh terkait mengenai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang telah meneguhkan kembali status Warga Negara Indonesia (WNI) mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Untuk itu, Presiden Jokowi segera memanggil Menteri Hukum dan HAM terkait proses peneguhan status WNI Arcandra Tahar itu.

“Gini saya kan belum mendapat laporan secara penuh. Jadi, kronologis pengurusannya seperti apa, kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh karena kemarin dari pagi sampai tengah malam kan di Summit, di sidang, di KTT terus ya, jadi belum dapat laporan,” kata Presiden kepada wartawan di Asem Villa, Vientiane, Laos, Kamis (8/9) sore, sebelum bertolak kembali ke tanah air.

Mengenai tindakan yang akan dilakukan terkait informasi itu, Presiden Jokowi berjanji akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM. “Nanti kalau sudah sampai, besok pagi langsung akan saya panggil,” tegasnya.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya telah meneguhkan status Arcandra Tahar sebagai WNI pada awal September ini, tepatnya pada 1 September 2016 lalu.

Proses peneguhan status WNI Arcandra Tahar dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) mendapat surat kepastian dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) mengenai status Arcandra. Ia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Departement of State AS melalui Certificate of Loss of Nationality of the United State, Arcandra sudah tidak lagi menjadi WN AS.

“Setelah dapat statement itu, kemudian dikonfirmasi oleh surat resmi dari Embassy AS tanggal 31 Agustus. Maka tanggal 1 September kami peneguhan kembali Arcandra sebagai WNI,” jelas Yasonna.

Menurut Menkumham, peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra ini berdasarkan prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas apatride, dengan menggunakan Pasal 23 dan 32–35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007. “Proses ini tidak perlu melibatkan DPR,” ujarnya.

Segera Dilantik
Sementara itu terkait keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyetujui pencalonan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kepada Badan Intelijen Negara (BIN) menggantikan pejabat sebelumnya Sutiyoso, Presiden Joko Widodo mengemukakan akan secepatnya melantik yang bersangkutan.

“Ya nanti kalau memang sudah disetujui, suratnya sudah sampai ke saya ya secepat-cepatnya kita lantik,” tegas Presiden Jokowi.

Sebelumnya melalui surat yang diantarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR-RI, pada Jumat (2/9) lalu, Presiden Jokowi telah memintakan persetujuan atas pencalonan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Budi Gunawan untuk dilantik sebagai Kepala BIN menggantikan Sutiyoso. (EN/ES)

Berita Terbaru