Ini Keputusan KPU Jika Hanya Ada 1 Pendaftar Pada Pilkada Serentak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 28.615 Kali

pilkada12Terhitung mulai hari Minggu (26/7) ini hingga Selasa (28/7) lusa, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember mendatang memasuki tahap pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam suratnya tertanggal 25 Juli 2015, Nomor : 403/KPU/VII/2015, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menyampaikan, sesuai ketetuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, bahwa dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari

“Perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud diawali dengan kegiatan sosialisasi selama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa pendaftaran,” bunyi poin ketiga surat tersebut.

Menurut Ketua KPU, kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menyampaikan informasi kepad publik da Partai Politik bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sehingga dapat memberikan kembali kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon Perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen dukungan untuk mendaftarkan Pasangan Calon.

“Setelah berakhirnya masa sosialisasi sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama 3 (tiga) hari,” bunyi poin keempat surat Ketua KPU itu.

Sementara di poin akhir disebutkan, sehubungan hal tersebut di atas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Humas KPU/ES)

Berita Terbaru