Ini Langkah-Langkah Keimigrasian Pemerintah RI Antisipasi Covid-19
Inspektur Jenderal (Irjen), Jhoni Ginting yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyampaikan beberapa aturan terkait keimigrasian yang telah dilaksanakan Pemerintah RI bagi para pendatang untuk merespons terhadap merebaknya wabah Virus Korona (Covid-19).
Beberapa langkah-langkah yang telah ditempuh, disampaikan oleh Plt. Dirjen Imigrasi, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (12/3), sebagai berikut:
Yang pertama, pada tanggal 6 Februari tahun 2020 Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan peraturan, yaitu peraturan nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas Visa kunjungan sisa dan pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga negara rakyat Tiongkok. Itu dikeluarkan tanggal 6 Februari 2020 dan berakhir tanggal 28 Februari, sebenarnya berakhir tanggal 29.
Kedua, tanggal 28 Februari Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan lebih lanjut peraturan Nomor 7 tahun 2020 tentang pemberian Visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya Virus Korona.
”Jadi perlu saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri yang Nomor 3 itu konsentrasinya ke China Mainland. Pada saat itu kita menutup sementara semua penerbangan yang dari data daratan Tiongkok, Mainland Tiongkok ke Indonesia,” ujar Jhoni.
Dengan langkah tersebut, lanjut Jhoni, mengakibatkan konsekuensi dimana para TKA yang ada di sini karena habis masa habis Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) ataupun (Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)-nya maupun Visanya, maka diberikan dengan cuma-cuma perpanjangan pada saat itu. ”Ini yang khusus dari Tiongkok,” ujarnya.
Setelah ada lonjakan positif Covid-19 di 3 negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea, Ketiga, dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, yang merupakan perluasan dari Mainland China, ditambah 3 negara, jadi China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
”Perlu saya sampaikan bahwa khusus di luar yang Tiongkok, yang diperluas dengan Peraturan Nomor 7 tadi, tidak semua kota yang dilarang. Khusus untuk Korea Selatan itu hanya yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Untuk negara Iran itu dari Kota Teheran, Qom, dan Ilan. Untuk Italia ada beberapa wilayah, yaitu wilayah Lombardi, Veneto, Emilia-Romagna, Marche dan Edmond,” kata Plt. Dirjen Imigrasi.
Substansi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, menurut Jhoni, ada 4 hal yakni sebagai berikut:
Yang pertama, aturan ini ditujukkan buat larangan masuk dan transit ke Indonesia. Bagi para pendatang ataupun travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah yang saya sampaikan tadi. Untuk Iran: Teheran, Qom, dan Ilan. Untuk Italia: wilayah Lombardi, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Edmond. Untuk Korea Selatan: Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Yang kedua, adalah seluruh pendatang ataupun travelers dari Iran Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat ataupun Health Certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat Keterangan tersebut haruslah valid atau pun masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in, tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang ataupun travelers tersebut akan ditolak untuk masuk ataupun transit di Indonesia.
Yang ketiga, sebelum mendarat pendatang ataupun travelers dari ketiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card ataupun Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan tentunya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada saat on-board. Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk ataupun transit ke Indonesia.
Yang keempat, bagi WNI, ini saya sampaikan dan garis bawahi. Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri, tetapi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di Bandara pada saat tiba di Indonesia. Dan tentunya di-frontline-nya nanti adalah KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).
”Dan kebijakan ini yang saya sampaikan tadi yang 4 substansinya tadi, itu mulai berlaku pada tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara juga dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada,” Plt. Dirjen Imigrasi memberikan penjelasan. (TGH/EN)