Ini Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Juli 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.160 Kali

pajak-130925bDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 15 Juli 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam PMK ini Menteri Keuangan menegaskan, bahwa setiap Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, yaitu Wajib Pajak yang sedang: a. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan; b. balam proses peradilan; atau  c. menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di bidang Perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK itu.

Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan. Pengampunan Pajak itu  meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesiakan oleh Wajib Pajak.

“Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud terdiri atas kewajiban: a. Pajak Penghasilan; dan b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” bunyi Pasal 3 atar (3b) PMK tersebut.

Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, menurut PMK ini, Surat Pernyataan disampaikan kepada Menteri (Keuangan, red) melalui KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu. Surat Pernyataan itu paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta Bersih, dan penghitungan Uang Tebusan.

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan, yaitu: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. membayar uang tebusan; dan c. melunasi seluruh tunggakan Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah NKRI, menurut PMK Nomor 118/PMK.03/2016 ini, Wajib Pajak harus: a. mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI melalui Bank Persepsi, dan menginvestasikan Harta tambahan di dalam wilayah NKRI paling sedikit 3 (tiga) tahun; b. sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan; dan/atau c.  sebelum 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Uang Tebusan.

PMK ini juga menegaskan, bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah NKRI, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud: a. tidak boleh mengalihkan Harta tambahan ke luar wilayah NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan; dan b. harus melampirkan Surat Pernyataan tidak mengalihkan Harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah NKRI ke luar wilayah NKRI.

Mengenai Uang Tebusan, PMK ini menegaskan harus dibayar lunas ke Kas Negara melalui Bank Persepsi, yang diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas lainnya dengan kode Akun Pajak 411129, dan kedo Jenis Setoran 512.

“Tunggakan Pajak yang harus dilunasi merupakan Tunggakan Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat keterangan pajak, surat keputusan atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.

Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, menurut PMK ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT

PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan

  1. Harta yang dimiliki selain se bagaimana dimaksud harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

“Bagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015, Wajib Pajak tidak harus melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir dalam Surat Pernyataan,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK tersebut, menurut PMK ini, Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak , berupa:

  1. penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;

b.penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;

  1. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

d.penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan  bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan mernbayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, menurut PMK ini, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.

Demikian jugaWajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.

“Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan 31 Desember 2017,” bunyi Pasal 25 ayat (2) PMK ini.

PMK ini juga mengatur bentuk investasi atas harta yang dialihkan dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI, dimana disebutkan adanya 8 (delapan) instrumen, yaitu: a. Surat Berharga Negara; b. obligasi BUMN; c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah; d. investasi keuangan pada Bank Persepsi; e. obligasi yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha; g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; dan/atau i. bentuk investasi lainnya yang sah.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 51 PMK Nomor: 118/PMK.03/2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan  Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 15 Juli 2016 itu. (JDIH Kemenkeu/ES)  

 

 

 

Berita Terbaru