Ini Sikap Pemerintah RI Soal ABK di Kapal Ikan Berbendera RRT
Oleh Humas
Dipublikasikan pada 7 Mei 2020
Dipublikasikan pada 7 Mei 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.272 Kali

Kementerian Luar Negeri
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan perhatian terkait permasalahan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sikap Pemerintah Indonesia disampaikan oleh Kemlu melalui rilis, sebagai berikut:
Satu, Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
“Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629,” bunyi rilis sebagaimana dikutip dari situs kemlu.go.id, Kamis (7/5).
Dua, KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
“14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” bunyi rilis tersebut.
Tiga, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudra Pasifik.
“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” jelas rilis tersebut.
Empat, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Lima, Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.
Enam, sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
“Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga,” bunyi akhir rilis tersebut.(Kemlu/EN)
Berita terkait: > Keterangan Pers Presiden RI setelah Peninjauan Lokasi Terdampak Banjir di Provinsi Kalimantan Selatan, 18 Januari 2021, di Jembatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
> Penandatanganan Kerja Sama dalam rangka Kemitraan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), 18 Januari 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
> Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2021, 15 Januari 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
> Pernyataan Pers Presiden RI terkait Bencana Banjir di Provinsi Kalimantan Selatan, 15 Januari 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
> Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tahun 2021, 15 Januari 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat