Ini Tugas K/L Terkait Dalam Pembangunan Kereta Api Ringan/LRT Di Palembang
Guna mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan, selain menugas kepada Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasaran yang meliputi: a. jalur, termasuk konstruksi jalur layang; b. stasiun; dan c. fasilitas operasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 20 Oktober 2015, juga memberikan penugasan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, yaitu:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
a. persetujuan atas pemanfaatan ruang milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan
b. memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di ruang milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
a. melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
4. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
a. menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin
a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawas (Oversight Committee) yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan profesional.
Komite Pengawas (Oversight Committee) sebagaimana dimaksud, bertugas membantu Menteri Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, bunyi Pasal 15 ayat (2) Perpres No. 116 Tahun 2015 itu.
7. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang meliputi: a. pengoperasian; b. perawatan; dan c. pengusahaan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)