Ini Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Perpres 82/2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Juli 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 5.217 Kali

Tangkapan layar Perpres 82 Tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Sesuai Pasal 1 Perpres tersebut, Komite terdiri atas: a. Komite Kebijakan; b. Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan c. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176156/Perpres_Nomor_82_Tahun_2020.pdf

Komite Kebijakan, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, mempunyai tugas: a. menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;  dan c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Sesuai Pasal 6 Perpres tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mempunyai tugas: 1. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19; 2. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat; 3. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19; dan 4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Sedangkan, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, sebagaimana Pasal 8 Perpres tersebut, mempunyai tugas: a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat; c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Untuk Satgas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diketuai oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, Satgas Penanganan Covid-19 serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional: a. memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya; dan b. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

‘’Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, badan usaha, ahli, akademisi, dan pihak lain yang diperlukan,’’ bunyi Pasal 13 Perpres tersebut.

Ketua Komite Kebijakan, sebagaimana Perpres tersebut, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, serta Sekretariat Komite Kebijakan, sesuai Perpres tersebut, dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2020 itu. (EN)

Peraturan Terbaru