Ini Tugas Menko Polhukam dan Mendagri dalam Inpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 39.180 Kali

Luhut-TjahjoDalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengoordinasikan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk menyusun ketentuan mengenai tata cara (SOP) pemanggilan dan pemeriksaan pejabat/pegawai Pemerintah, pejabat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha, oleh Kejaksaan dan Polri atas laporan kasus penyimpangan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk:

1. Melakukan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota dan memberikan sanksi kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Melakukan evaluasi atas peraturan daerah yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional; dan

3. Membatalkan peraturan daerah yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional berdasarkan hasil evaluasi.

Presiden juga menginstruksikan kepada Gubernur, dan Bupati/Wali kota untuk:

1. Wajib mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayahnya masing-masing;

2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung pengadaan tanah dan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;

3. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan kenaikan harga terkait pengadaan tanah untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; dan

4. Melakukan evaluasi dan revisi atas peraturan daerah yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional.

Khusus kepada Menko Bidang Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi poin KESEBELAS Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 8 Januari 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru