Inilah 11 Pemkab/Pemkot Yang Memperoleh Nilai B Dalam Akuntabilitas Kinerja
Sebanyak 11 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan nilai B dalam evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2014. Jumlah ini merupakan peningkatan dibanding penilaian tahun sebelumnya, dimana hanya ada dua kabupaten/kota yang meraih nilai B.
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenetrian PAN-RB M. Yusuf Ateh menyebutkan, ke-11 pemerintah kabupaten/kota yang mendapat nilai B dalam AKIP adalah: Kabupaten Muara Enim (Sulsel), Kota Sukabumi (Jabar), Kabupaten Bantul (DIY), Kabupaten Kulon Progo (DIY), Kota Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman (DIY), Kota Manado (Sulut), dan Kabupaten Badung (Bali).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam sambutannya saat penyerahkan secara penghargaan bagi Bupati/Walikota yang memperoleh nilai B dalam laporan AKIP 2014 itu, di Jakarta, Senin (8/1) mengatakan, kerja keras aparatur negara harus terarah pada pencapaian tujuan negara, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Ini membutuhkan perubahan pola pikir yang sangat radikal. Aparatur negara harus mampu mengubah mental priyayi menjadi pelayan. Dari sebelumnya biasa dilayani menjadi melayani masyarakat,” ujar Yuddy.
Untuk itulah, lanjut Yuddy, kita melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari KKN, kompeten dan akuntabel serta mampu melayani masyarakat. “Tanpa reformasi menyeluruh, pelayanan publik yang baik sulit terwujud. Investasi terhambat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga terkendala,” paparnya.
Menteri PAN-RB mengemukakan, kini eranya fokus pada kemaslahatan masyarakat, yaitu upaya untuk menghasilkan output atau outcome yang sesuai kebutuhan masyarakat dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Setiap awal tahun kita akan menandatangani perjajian kinerja. Perjanjian antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan kinerja tertentu sesuai dengan sumber daya yang dikelola,” tegas Yuddy seraya menyebutkan, dengan demikian aparatur negara tidak sekadar menghabiskan anggaran semata, tapi dengan anggaran yang tersedia, dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Dalam kesempatan itu, Yuddy Chrisnandi juga menyampaikan, bahwa dia sudah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53/2014 yang mewajibkan kepada seluruh instansi untuk menyusun perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja.
Kebijakan ini merupakan sandaran bagi semua instansi untuk menegakkan komitmen memberikan pelayanan secara optimal, serta melaporkan kinerja pelaksanaannya pada akhir tahun, terang Yuddy.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, pemberian penghargaan bagi pemerintah kabupaten/kota yang berkinerja baik sangat positif untuk memacu daerah memperbaiki kualitas manajemen pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas. “Kami akan terus bersinergi dengan Kementerian PAN-RB untuk mencapai tujuan ini, ujar Tjahjo.
462 Kabupaten/Kota
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenetrian PAN-RB M. Yusuf Ateh mengemukakan, evaluasi akuntabilitas kinerja kabupaten kota tahun 2014 dilaksanakan terhadap 462 kabupaten kota dari tahun lalu 424.
Evaluasi pada tahun 2014 ini dilakukan bersama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi selain oleh Kementerian PAN-RB, papar Yusuf.
Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi nilai rata-rata akuntabilitas kinerja mengalami peningkatan, dari tahun lalu 43,82 menjadi 44,90.
Ia menyebutkan, ada 6 kelompok nilai akuntabilitas kinerja, yakni AA (85 100), A (75 85), B (65 75), CC (50-65), C (30 50), dan D ( 0 30). Tahun lalu baru ada dua yang meraih B, tahun ini menjadi 11 kabupaten/kota, ujar Yusuf. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)