Inilah Ambang Batas Nilai Kelulusan Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Gelombang II/2017

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Oktober 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 24.614 Kali

CAT TesUsai mengumumkan nama-nama pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang II, yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan kecocokan berkas, sejumlah kementerian/lembaga telah memulai pelaksanaan seleksi tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Terkait dengan pelaksanaan SKD ini, dengan pertimbangan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap CPNS, pemerintah memandang  diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi CPNS.

Atas pertimbangan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 7 September 2017 telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor: 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2017.

Menurut Permenpan ini, seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2017 meliputi: a. tes karateristik pribadi; b. tes intelegensia umum; dan c. tes wawasan kebangsaan.  Adapun nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar untuk materi tersebut yaitu: a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik  Pribadi; b.80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan c.75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi: a.cumlaude/dengan pujian; b. penyandang disabilitas; c. putra-putri Papua/Papua Barat, tidak termasuk untuk  jabatan calon hakim,” bunyi Pasal 4 ayat 1 Permenpan ini.

Selain itu ditegaskan pula, hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, menurut Permenpan ini, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Permenpan Nomor: 22 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 8 September 2017 itu. (JDIH Kemenpan/ES)

 

 

 

 

Berita Terbaru