Inilah Anjuran Perjalanan Pemerintah RI Terkait Penyebaran Virus Zika di Singapura
Terkait dengan terserangnya sejumlah warga negara tetangga Singapura oleh virus Zika, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan anjuran perjalanan atau travel advisory bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negara atau daerah terjangkit virus tersebut.
WNI yang berkunjung ke daerah yang saat ini sedang mengalami penyebaran virus Zika, dianjurkan untuk menghindari diri dari gigitan nyamuk dengan cara mengenakan pakaian yang menutup lengan dan tungkai, menggunakan obat oles anti nyamuk, dan tidur menggunakan kelambu atau tidur dalam kamar dengan jendela dan ventilasi memakai kassa anti nyamuk, bunyi anjuran Kemenkes itu.
Adapun bagi wanita hamil, Kemenkes menganjurkan untuk tidak berkunjung ke daerah-daerah yang diketahui sedang mengalami penyebaran virus Zika. Jika terpaksa harus melakukan perjalanan ke daerah, hendaknya melakukan tindakan pencegahan dari gigitan nyamuk secara ketat, bunyi anjuran itu.
Sedangkan bagi wanita yang merencanakan kehamilan, menurut Kemenkes, sebaiknya menunda selama 8 minggu pasca kepulangan dari daerah tersebut. Selain itu dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke dokter bila jatuh sakit.
Periksa Kesehatan
Bagi siapa saja yang baru kembali dari daerah yang diketahui telah terjadi penyebaran virus Zika, Kemenkes meminta untuk memeriksakan kondisi kesehatannya dalam 14 hari setelah tiba di Indonesia, dan segera memeriksakan diri ke dokter apabila mengalami keluhan atau gejala demam, ruam kulit, nyeri sendi dan otot, sakit kepala dan mata merah.
Kepada dokter pemeriksa, pelaku perjalanan hendaknya menjelaskan riwayat perjalanannya dari daerah yang diketahui telah terjadi penyebaran virus Zika, bunyi anjuran perjalanan Kemenkes itu.
Menurut Kemenkes, di wilayah pelabuhan ( laut/ udara/ darat ) yang mempunyai akses dengan Negara terjangkit, upaya pengendalian Vektor dilakukan dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Kemenkes mengingatkan, bahwa anjuran perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat khususnya bagi WNI yang akan berkunjung atau baru kembali dari Negara terjangkit. (RMI/ES)