Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 119.790 Kali

Mobil pamongDengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor  Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

PMK itu mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun batas tertinggi dimaksud  sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:

Kualifikasi Jabatan / eselon Jenis Jumlah Kapasitas Mesin

A

Menteri dan yang setingkat  Sedan dan/atau SUV 2 3.500 cc
       A Wakil Menteri dan yang setingkat Sedan/SUV 1 3.500 cc
       B Eselon Ia dan yang setingkat Sedan/SUV 1 2.500 cc/3.500 cc
       C Eselon Ib dan yang setingkat Sedan 1 2.000 cc
       D Eselon IIa dan yang setingkat SUV 1 2.500 cc
       E Eselon IIb dan yang setingkat SUV 1 2.000 cc
       F Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor MPV 1 2.000 cc bensi atau 2.500 cc diesel
      G Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dgn minimal wilayah kerja 1 Kab/Kota MPV 1 1.500 cc
      G Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dgn min wilayah kerja kurang 1 kab/kota Sepeda Motor 1 225 cc

Catatan: SUV adalah Sport Utility Vehicles (sejenis jeep), dan MPV adalah Multi Purpose Vehicles adalah sejenis mini bus.

Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu. (Humas Kemenkeu/ES)

Berita Terbaru