Inilah Aturan Baru Tentang Uang Harian dan Moda Transportasi untuk Perjalanan Dinas Jabatan ke Luar Negeri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Desember 2019
Kategori: Peraturan
Dibaca: 5.346 Kali

Dengan pertimbangan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang lebih efisien dan efektif, pada 5 Desember 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor: 164/PMK/05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Dalam lampiran PMK No. 181/PMK/05/2019 ini disebutkan perubahan komponen biaya menjadi:

  1. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan;
  2. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat S1, S2, S3, dan post doctoral terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai dengan lama perjalanan;
  3. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 14 (empat belas) hari;
  4. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat lainnya, dan pihak lain yang meninggal di luar negeri karena menjalankan tugas negara terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 5 (lima) hari;
  5. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti kegiatan magang di luar negeri terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan;
  6. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka melaksanakan pengumandahan (detasering) terdiri dari: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 90 (sembilan puluh) hari;
  7. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis terdiri dari: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan;
  8. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi terdiri atas: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan; dan
  9. Pejalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course); penelitian, atau kegiatan sejenis terdiri dari: Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan.

“Uang Harian paling tinggi 30% dari tarif diberikan kepada pelaksana SPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan pada angka 7, 8, dan 9 dalam hal biaya akomodasi disediakan pengundang/pihak penyelenggara/pihak di luar negeri,” bunyi keterangan dalam lampiran ini.

Klasifikasi Moda Transportasi

Dalam PMK ini klasifikasi moda transportasi sesuai golongan pelaksana SPD, yaitu:

  1. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara termasuk golongan perjalanan dinas A, dengan moda transportasi pesawat udara First/Eksekutif, dan transportasi darat Bisnis. Sementara untuk Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan LPNK, anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang termasuk termasuk golongan perjalanan dinas A, dengan moda transortasi udara Bisnis, dan transportasi darat Bisnis.
  2. Duta Besar, PNS golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, Utusan Khusus Presiden, dan pejabat lainnya yang setara termasuk golongan perjalanan dinas B, dengan moda transportasi udara Bisnis, dan transportasi darat Bisnis.
  3. Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri termasuk golongan perjalanan dinas C, dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.
  4. PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan C, termasuk golongan perjalanan dinas D dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) PMK Nomor: 181/PMK.05/2019, yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 Desember 2019. (JDIH Kemenkeu/ES)

 

 

Peraturan Terbaru