Inilah Besaran Hak Keuangan Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Desember 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.980 Kali

DENDengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian besaran honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 November 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan, hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.

Adapun besaran honorarium tersebut adalah: a. Ketua Harian sebesar Rp10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah); b. Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat Pemerintah lainnya sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);  dan c. Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

Sebelumnya pada Perpres Nomor 27 Tahun 2010 disebutkan besaran honorarium adalah sebagai berikut: a. Ketua Harian sebesar Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah); b. Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat Pemerintah lainnya sebesar Rp 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan c. Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Adapun fasilitas yang diterimanya adalah kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas setara dengan kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas eselon Ia.  Dalam hal Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional telah menerima fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi. Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2016. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru