Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 47.332 Kali

AnalisisDengan pertimbangan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 18 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 68 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

Menurut Perpres ini, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, diberikan Tunjangan Analis Kebijakan setiap bulan.

Tunjab AnalisBesarnya Tunjangan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini, yaitu:

 

Pemberian Tunjangan Analis Kebijakan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Pemberian Tunjangan Analis Kebljakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor: 68 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Juli 2017. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru