Inilah Bunyi Perppu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 55.608 Kali
Para pimpinan sementara KPK, Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi, da Indriyanto Senoadji, bersama-sama mengucapkan sumpah, dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2)

Para pimpinan sementara KPK, Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi, da Indriyanto Senoadji, bersama-sama mengucapkan sumpah, dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2)

Dengan pertimbangan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengganggu kinerja KPK. Karena itu, untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memandang  perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.

Atas dasar hal itu, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Perppu yang terdiri atas 7 (tujuh) lembar itu, pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.

Pasal 33A Perppu No. 1/2015 itu menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.

“Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK,” bunyi Pasal 33A ayat (2) Perppu tersebut.

Calon anggota pimpinan sementara KPK sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan syarat usia, setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

Perppu ini menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden.

“Dalam hal kekosongan keanggotaan pimpinan KPK menyangkut Ketua, maka Ketua dipilih dan ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 33A Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 itu.

Menurut Pasal 33B Perppu ini,  masa jabatan anggota sementara KPK sebagaimana dimaksud berakhir pada saat: a. anggota pimpinan KPK yang digantikan karena diberhetikan sementara diaktifkan kembali;  atau b. pengucapan sumpah/janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada tanggal 18 Februari 2015 itu.

(Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru