Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2017

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 57.350 Kali

PNSPunya rencana besar di tahun 2017? Nikah, cuti besar, atau liburan? Sebaiknya perlu memperhatikan keputusan pemerintah mengenai penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2017 ini.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Yuddy Chrisnandi, dan disaksikan oleh Menteri  Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, di Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4), telah ditetapkan 19 hari libur nasional dan cuti bersama yang terdiri dari  15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Natal.

“Alhamdulillah dalam rapat singkat tiga menteri teknis, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama,”  kata Menko PMK Puan Maharani seusai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2017 itu.

Menurut Puan, cuti  merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. “Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan,” ujarnya..

Ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan Maharani, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. “Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” lanjutnya.

Sementara Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama.  “Kita harapkan penetapan  kesepakatan libur nasional dan cuti bersama ini dapat meningkatkan produktivitas kerja,”ujarnya.

Berikut rincian libur bersama tahun 2017:

  • 1 Januari, Tahun Baru Masehi
  • 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
  • 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
  • 14 April, Wafat Isa Al Masih
  • 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
  • 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • 25- 26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  • 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
  • 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
  • 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :

  • 23, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  • 26 Desember, Hari Raya Natal

(Humas Kementerian PANRB/ES)

Berita Terbaru