Inilah Deregulasi di Sektor Logistik Untuk Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 25.912 Kali

LogistikSaat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi IX, Menko Perekonomian Darmin Nasution juga menyampaikan, bahwa dalam paket kebijakan itu juga ada pembenahan  di sektor logistik yang dimaksudkan untuk  meningkatkan efisiensi dan daya saing serta pembangunan konektivitas ekonomi desa-kota. Terkait hal ini, pemerintah melakukan deregulasi terhadap lima jenis usaha, yaitu:

a. Pengembangan Usaha Jasa Penyelenggaraan Pos Komersial.

Menyelaraskan ketentuan tentang besaran tarif untuk mendorong efisiensi jasa pelayanan pos. Ini dilatari adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 yang menetapkan besaran tarif jasa pos komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini dinilai membatasi persaingan pelaku penyelenggara pos komersial.

“Perubahan ini diharapkan mampu mendorong daya saing dan perluasan layanan usaha jasa kiriman yang dapat meningkatkan kegiatan logistik desa-kota secara efisien,” jelas Darmin kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1) petang.

b. Penyatuan Pembayaran Jasa-jasa Kepelabuhanan Secara Elektronik (Single Billing)

Menurut Darmin, pemerintah akan menyatukan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik (single billing) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan. Ini sebagai penegasan pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.

Selama ini, kata Darmin, pelaku usaha yang menggunakan jasa kepelabuhan umumnya masih melakukan pembayaran secara parsial dan belum terintegrasi secara elektronik. Ini berdampak terhadap lamanya waktu pemrosesan transaksi  (20% dari lead time) di pelabuhan. Karena itu, melalui penyatuan pembayaran secara elektronik ini, efisiensi biaya dan waktu untuk memperlancar arus barang di pelabuhan akan bisa lebih ditingkatkan.

c. Sinergi BUMN Membangun Agregator/Konsolidator Ekspor Produk UKM, Geographical Inidications, dan Ekonomi Kreatif.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, melalui BUMN, pemerintah ingin membuka peluang lebih besar kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ia menyebutkan, selama ini beragam produk UKM, produk khas daerah, dan produk kreatif masyarakat masih sulit memenuhi ketentuan dan dokumen yang diperlukan ketika hendak mengekspor produknya.

Produk-produk yang memiliki keunggulan tertentu itu misalnya furnitur, baju muslim, makanan tradisional siap saji, perhiasan, geographical indications (akar wangi, gambir dan sejenisnya), dan ekonomi kreatif (film, musik, tenun, rajutan, dan sebagainya).Untuk itu perlu ada sinergi, terutama di Badan Usaha Milik Negara, yang bertindak sebagai agregator / konsolidator ekspor hingga ke tingkat eceran.

“Pokok kebijakan yang dikeluarkan berupa penugasan Menteri BUMN kepada BUMN logistik agar bersinergi dengan BUMN lainnya untuk membangun agregator/konsolidator bagi produk/komoditi ekspor UKM, geographical indications, dan ekonomi kreatif,” jelas Darmin seraya menyebutkan, upaya ini diharapkan mampu mendorong kreativitas dan perluasan kegiatan ekonomi masyarakat dalam menciptakan nilai tambah produk UKM dan produk unggulan daerah yang berdampak langsung terhadap ekonomi pedesaan. Sekaligus untuk meningkatkan konektivitas ekonomi desa-kota serta ekspor Indonesia ke pasar ASEAN dan global.

d.  Sistem Pelayanan Terpadu Kepelabuhan Secara Elektronik

Indonesia saat ini sudah memiliki Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang menangani kelancaran pergerakan dokumen ekspor impor. Portal Indonesia National Single Window (INSW) sudah diterapkan di 16 (enam belas) pelabuhan laut dan 5 (lima) bandar udara di Indonesia.

Efektivitas Portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam rangka penyelesaian dokumen kepabeanan belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi (inaportnet), seperti yard planning system, kepabeanan, delivery order, trucking company, hingga billing system.

Karena belum terpadunya pergerakan barang dan dokumen di pelabuhan, lanjut Darmin, maka berpengaruh terhadap lead time barang yang selanjutnya akan berdampak pada dwelling time di pelabuhan yang berdampak  pada kelancaran arus barang dan dwelling time. “Inilah maka perlu pengembangan-pengembangan port system menjadi inaportnet yang terintegrasi ke dalam INSW,” tutur Darmin.

e. Penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi.

Pembayaran beberapa kegiatan logistik seperti transportasi laut dan pergudangan masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa (tidak ada acuan kurs). Pada umumnya ketentuan kurs yang digunakan di atas kurs Bank Indonesia.

Untuk itu, lanjut Darmin, diperlukan kepastian tarif dalam bentuk mata uang rupiah dengan merevisi Instruksi Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 2014.

(FID/DND/JAY/ES)

Berita Terbaru