Inilah Dua Mekanisme Pendaftaran dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas, yaitu pertama vaksinasi yang dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan yang kedua vaksinasi massal di tempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (19/02/2021).
Nadia menjelaskan, untuk mekanisme pertama sasaran peserta vaksinasi lansia dapat mendaftar langsung pada website Kemenkes www.kemkes.go.id dan juga website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) covid19.go.id.
Pada kedua website tersebut, imbuhnya, akan disediakan tautan yang dapat diklik oleh sasaran penerima vaksinasi lansia untuk mengisi sejumlah pertanyaan yang diajukan.
“Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat,” ujarnya. Nadia pun mengingatkan agar sasaran vaksinasi mengisi data yang diminta dengan benar.
Tautan yang tersedia di website Kemenkes dan KPCPEN ini, imbuhnya, sekaligus menggantikan tautan yang sebelumnya beredar di masyarakat dan tautan yang telah beredar tersebut dinyatakan sudah tidak dapat dipergunakan kembali.
“Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut tidak perlu khawatir, karena kami pastikan bahwa data Bapak/Ibu sekalian dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di dinas kesehatan provinsi di mana peserta tinggal,” tegas Nadia.
Ditambahkannya, peserta vaksinasi lansia yang sudah mendaftar sebelumnya, tidak perlu mengisi kembali tautan yang ada di website KPCPEN atau Kemenkes.
Selanjutnya, data yang telah diisi oleh sasaran vaksinasi akan masuk ke dinkes provinsi tempat peserta vaksinasi tinggal. Dinkes kemudian akan menentukan jadwal meliputi hari, jam, dan waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran vaksinasi lansia. Vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat, baik itu di puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
“Kami harapkan tentunya Bapak/Ibu sekalian bisa menunggu dengan sabar informasi berikutnya yang akan disampaikan dinas kesehatan, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, juga melalui puskesmas atau rumah sakit setempat, terkait waktu pelaksanaan vaksinasi bagi Bapak/Ibu sekalian masyarakat lanjut usia,” terangnya.
Sementara untuk mekanisme kedua, Nadia menyampaikan, dilakukan melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan juga dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota.
Nadia mencontohkan, organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau dinkes provinsi maupun kabupaten/kota.
“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.
Dalam pelaksanaan vaksinasi massal ini, maka organisasi atau institusi tersebut akan melakukan pendataan dan pendaftaran untuk masyarakat sasaran lanjut usia yang berada di daerah mereka masing-masing.
“Setelah melakukan pendaftaran, organisasi dan institusi tersebut akan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan pelaksanaan, termasuk waktu dari vaksinasi massal. Organisasi tersebut akan memberitahukan jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi massal kepada para peserta yang tentunya sudah mendaftar,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, Nadia menegaskan, Kemenkes juga telah menyiapkan langkah dalam mengantisipasi kemungkinan munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
“Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, di setiap pelaksanaan vaksinasi akan memiliki contact person perwakilan dari komisi daerah ataupun focal point KIPI yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut yang tentunya dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun fasyankes pelaksana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nadia juga menegaskan Kemenkes bersama dinkes akan memastikan bahwa proses vaksinasi yang akan dilaksanakan di fasyankes maupun vaksinasi massal tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Peserta harus senantiasa menggunakan masker saat menunggu hingga setelah vaksinasi. Kami akan memastikan bahwa dalam pelaksanaan tidak akan terjadi kerumunan. Dan juga kami akan pastikan seluruh tenaga vaksinator yang terlibat telah mendapatkan pelatihan,” tuturnya.
Menutup keterangan persnya, Nadia kembali mengingatkan pentingnya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) saat pandemi ini, termasuk bagi yang telah mendapatkan vaksinasi.
“Meskipun kita telah divaksinasi kemungkinan kita untuk terpapar oleh virus COVID-19 akan tetap ada namun kemungkinan untuk menderita gejala parah akan semakin kecil. Dengan melaksanakan protokol kesehatan, kita akan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain,” tandasnya. (UN)