Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan VI di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11).
Pemerintah akan memberikan kepastian dan sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah sedikitnya akan memberikan fasilitas dan kemudahan di sembilan bidang.
Insentif dan kemudahan investasi di KEK akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, dan kemudahan perizinan.
Berikut ini pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan kepada penanam modal di KEK:
No
|
Bidang
|
Fasilitas dan Kemudahan
|
1. |
Pajak Penghasilan (PPh) |
- Kegiatan Utama (Tax Holiday):
– pengurangan PPh sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun.
– pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.
- Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance):
– Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
– Penyusutan yang dipercepat;
- PPh atas deviden sebesar 10%
- Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
|
2. |
PPN dan PPnBM |
- Impor: tidak dipungut
- Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut
- Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut
- Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
- Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
|
3. |
Kepabeanan |
Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA) |
4. |
Pemilikan Properti Bagi Orang Asing |
- Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
- Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
- Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
|
5. |
Kegiatan Utama Pariwisata |
- Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
- Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%
|
6. |
Ketenagakerjaan |
- Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
- Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
- Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
- Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK
|
7. |
Keimigrasian |
- Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
- Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
- Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
- Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata
|
8. |
Pertanahan |
- Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
- Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan
|
9. |
Perizinan |
- Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
- Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
- Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
- Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK
|
(DND/UN/DNS/ES)