Inilah Fasilitas dan Kemudahan Ketenagakerjaan dan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 20.330 Kali

Pekerja AsingSelain fasilitas dan kemudahan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang ditandatangani Presiden Joko Widodo juga diatur mengenai fasilitas dan kemudahan di bidang lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian;  pertanahan; dan perizinan dan nonperizinan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK.

Menurut PP ini, ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.

Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.

Terhadap barang yang terkena ketentuan larangan, menurut PP ini, dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian juga barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.

“Ketentuan pengecualian dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” bunyi Pasal 31 Ayat (6) PP Nomor 96 Tahun 2015 itu.

Fasilitas dan Kemudahan Ketenagakerjaan

Di bidang ketenagakerjaan, PP ini menegaskan bahwa Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di KEK, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk untuk membidangi ketenagakerjaan di Administrator KEK untuk mengesahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta menerbitkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Dalam hal hasil penilaian kelayakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, pejabat sebagaimana dimaksud harus menerbitkan keputusan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud harus menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

“Tata cara permohonan: a. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya; dan b. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 39 PP ini.

PP ini juga mengatur tentang pembentukan Lembaga Kerja sama Tripartit Khusus, Dewan Pengupahan KEK, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan menyangkut Perjanjian Kerja Bersama.

Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian

Terkait masalah keimigrasian, PP ini memberikan peluang bagi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi untuk menetapkan KEK sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan bisa menerbitkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang diberikan langsung 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari.

Adapun kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK diberikan visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan.

Menurut PP ini, visa kunjungan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka: a. tugas pemerintahan; b. bisnis; dan/atau c. keluarga.

Pejabat Imigrasi di KEK, menurut PP ini, dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka: a. penanaman modal; b. bekerja sebagai tenaga ahli; c. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas; d. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; atau e. memiliki rumah bagi orang asing.

Selain itu, Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada wisatawan asing lanjut usia yang berkunjung ke KEK pariwisata. Sementara Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan visa tinggal terbatas kepada orang asing yang melakukan penanaman modal, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, bagi orang asing yang memiliki paspor kebangsaan.

“Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, dan setiap kali perpanjang sebagaimana dimaksud, diberikan dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah KEK tidak lebih dari 15 (lima belas) tahun,” bunyi Pasal 69 Ayat (1 dan 2) PP ini.

PP ini juga menegaskan, bagi orang asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata, menurut PP ini, diberikan: a. Izin Tinggal Sementara; atau b. Izin Tinggal Tetap dalam hal orang asing memiliki Izin Tinggal Sementara.

Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dapat diajukan sejak orang asing telah diberikan Izin Tinggal Sementara, dengan penjamin Badan Usaha.

PP ini juga menyebutkan, Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau pemegang Izin Tinggal Tetap, dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru