Inilah Fasilitas dan Kemudahan Pertanahan dan Perizinan di Kawasan Ekonomi Khusus

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 21.005 Kali

Tanjung LesungDalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015, pemerintah juga memberikan fasilitas dan kemudahan di bidang pertanahan dan perizinan.

Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya berdasarkan usulan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menurut PP ini, pelaksanaannya mengacu pada penetapan lokasi/izin lokasi dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sedangkan pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha Swasta, pelaksanaannya mengacu pada izin lokasi dan dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar-menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan izin lokasi sebagaimana dimaksud.

Bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha,” bunyi Pasal 75 Ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun.

Adapun Hak Pakai sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

“Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud diberikan pada saat Pelaku Usaha telah beroperasi secara komersial,” bunyi Pasal 75 ayat (5) PP No. 96 Tahun 2015 ini.

Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk kepemilikan hunian/properti pada KEK pariwisata, menurut PP ini, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud diberikan pada saat hunian/properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan, bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha swasta dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. “Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun,” jelas Pasal 76 Ayat (2) PP ini.

Hak Pakai sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan, menurut PP ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di kantor Administrator KEK.

PP ini juga menegaskan, pada KEK pariwisata, orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.

Orang asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti sebagaimana dimaksud diberikan: a. Hak Pakai selama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian, atau b. Hak Milik Satuan Rumah Susun di atas Hak Pakai.

Fasilitas dan Kemudahan Perizinan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 itu juga disebutkan, Administrator KEK mempunyai kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya berdasarkan pendelegasian kewenangan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” bunyi Pasal 79 ayat (2) PP ini.

Dalam rangka percepatan penerbitan Izin Prinsip, menurut PP ini, Administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan Izin Investasi kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha. Pemohonan izin Investasi sebagaimana dimaksud disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasa Badan Usaha atau Pelaku Usaha kepada Administrator KEK.

Selanjutnya, Izin Investasi sebagaimana dimaksud diterbitkan Administrator KEK selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud  ditolak, Administrator KEK membuat Surat Penolakan Izin Investasi selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha dengan menyebutkan alasan penolakan.

“Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan konstruksi setelah mendapat izin investasi sebagaimana dimaksud.  Perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud berupa: a. Izin Mendirikan Bangunan; b. Izin Lingkungan, diurus bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi,” bunyi Pasal  81 Ayat (1,2) PP ini.

Menurut PP ini, pada KEK diterapkan perizinan dan nonperizinan yang tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai kewenangannya.

Perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dan didelegasikan kepada Administrator KEK.

Perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud, paling kurang untuk: a. Izin Mendirikan Bangunan; dan b. persetujuan rencana teknis bangunan gedung.

“Kegiatan usaha yang berada dalam KEK tidak memerlukan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie),” tegas Pasal 84 PP Nomor 96 Tahun 2015 itu.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru