Inilah Inpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON XX di Papua

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Januari 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 1.519 Kali

Logo PON XX Papua

Dalam rangka mempercepat dukungan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, pada 17 Januari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Inpres ini ditujukan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Pemuda dan Olahraga; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Menteri Kesehatan; 11. Menteri Perindustrian ; 12. Menteri Perdagangan; 13. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 14. Menteri Komunikasi dan lnformatika; 15. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 16. Menteri Pertanian; 17. Menteri Sosial; 18. Jaksa Agung Republik Indonesia; 19. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 20. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 21. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 22. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 23. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 24. Gubernur Provinsi Papua; 25. Wali Kota Jayapura; 26. Bupati Jayapura; 27. Bupati Mimika; dan 28. Bupati Merauke.

Secara umum, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat dukungan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Kepada, Menteri Dalam Negeri, Presiden menginstruksikan untuk: a. memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; dan b. memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan serta penganggaraan daerah dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Untuk Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk: a. mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk: a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga istana olahraga, akuatik, hoki, kriket, dan lapangan panahan di Kabupaten Jayapura, arena sepatu roda dan arena dayung di Kota, Jayapura, penataan kawasan olahraga di Kampung Harapan dan Doyo Baru di Kabupaten Jayapura, dan pembangunan baru rumah susun di Provinsi Papua yang akan digunakan sementara sebagai wisma atlet selama para atlet melakukan persiapan hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; dan b. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan jalan Telaga Ria-Khalkote-Dapur Papua di Kabupaten Jayapura dan peningkatan jalan Merauke-Kuprik-Tanah Miring untuk mendukung kegiatan olahraga balap motor di Kabupaten Merauke dalam Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Dalam Inpres itu, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk mendukung dan memfasilitasi penyediaan pangan dalam Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, diberikan instruksi untuk memfasilitasi dan menyupervisi penyediaan tenaga ahli profesional pada pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan (opening/closing), penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Panglima TNI, diinstruksikan oleh Presiden untuk: a. mengamankan Presiden/Wakil Presiden beserta keluarganya pada kegiatan pembukaan sampai dengan penutupan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; b. memberikan bantuan pengamanan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; dan c. memberikan dukungan personel, prasarana dan sarana baik darat, laut, dan udara, serta mobilisasi peralatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, mendapatkan instruksi dari Presiden untuk melaksanakan tugas pengamanan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Gubernur Provinsi Papua, mendapatkan instruksi dari Presiden untuk membangun baru dan/atau perawatan serta menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pada kabupaten/kota di Provinsi Papua yang akan dijadikan tuan rumah selain prasarana dan sarana olahraga, istana olahraga, akuatik, hoki, kriket, dan lapangan panahan di Kabupaten Jayapura, arena sepatu roda dan arena dayung di Kota Jayapura, penataan kawasan olahraga di Kampung Harapan dan Doyo Baru di kabupaten Jayapura, serta pembangunan baru rumah susun di Provinsi Papua yang akan digunakan sementara sebagai wisma atlet selama para atlet melakukan persiapan hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Menurut Inpres ini, Instruksi Presiden kepada Bupati Jayapura, Bupati Mimika, Bupati Merauke, dan Wali Kota Jayapura sesuai kewenangannya adalah: a. merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan Masterplan yang telah ditetapkan; b. menyediakan lahan untuk pembangunan baru prasarana dan sarana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; dan c. menyosialisasikan persiapan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua di wilayah masing-masing kepada masyarakat secara luas.

Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020 itu. (Pusdatin/EN)

Peraturan Terbaru