Inilah Instruksi Presiden Kepada 4 Gubernur Dalam Penyelenggaraan Asian Games 2018

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Februari 2016
Kategori: Nusantara
Dibaca: 21.825 Kali
Gubernur Sumsel Alex Nurdin dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat menerima penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games 2018, di Incheon, Seoul, Korsel, beberapa waktu lalu

Gubernur Sumsel Alex Nurdin dan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama, saat menerima penunjukan sebagai tuan rumah Asian Games 2018, di Incheon, Korsel, beberapa waktu lalu

Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games 2018 Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Februari 2016, memberikan instruksi secara khusus kepada 4 (empat) gubernur, yaitu Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel); Gubernur Jawa Barat (Jabar); dan Gubernur Banten terkait penyelenggaraan pesta olahraga negara-negara Asia.

Secara khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Presiden Joko Widodo memberikan beberapa instruksi khusus, yaitu:

a. membangun dan menyiapkan velodrome, equestrian venues, maupun infrastruktur; dan b. merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Adapun kepada Gubernur Sumsel, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk: a. membangun dan menyiapkan kampung atlet (athlete village) maupun merenovasi infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; dan b. merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Untuk Gubernur Jawa Barat, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk: a. merenovasi dan menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; dan b. merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sedangkan kepada Gubernur Banten, Presiden Joko Widodo secara khusus menginstruksikan untuk: a. merenovasi dan menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; dan b. merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi  diktum Keempat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016, yang berlaku mulai sejak tanggal dikeluarkan, yaitu tanggal 12 Februari 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Nusantara Terbaru