Inilah Instruksi Presiden Kepada 4 Gubernur Dalam Penyelenggaraan Asian Games 2018
Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games 2018 Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Februari 2016, memberikan instruksi secara khusus kepada 4 (empat) gubernur, yaitu Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel); Gubernur Jawa Barat (Jabar); dan Gubernur Banten terkait penyelenggaraan pesta olahraga negara-negara Asia.
Secara khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Presiden Joko Widodo memberikan beberapa instruksi khusus, yaitu:
a. membangun dan menyiapkan velodrome, equestrian venues, maupun infrastruktur; dan b. merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Adapun kepada Gubernur Sumsel, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk: a. membangun dan menyiapkan kampung atlet (athlete village) maupun merenovasi infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; dan b. merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Untuk Gubernur Jawa Barat, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk: a. merenovasi dan menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; dan b. merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sedangkan kepada Gubernur Banten, Presiden Joko Widodo secara khusus menginstruksikan untuk: a. merenovasi dan menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; dan b. merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab, bunyi diktum Keempat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016, yang berlaku mulai sejak tanggal dikeluarkan, yaitu tanggal 12 Februari 2016 itu. (Pusdatin/ES)