Inilah Instruksi Presiden Untuk Melanjutkan Moratorium Izin Baru Tata Kelola Hutan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 36.689 Kali

Hutan KaltengDalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung dalam rangka penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Mei 2015 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepala Badan Informasi Geospasial; 6. Para Gubernur; dan 7. Para Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden mengistruksikan untuk melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

“Penundaan izin baru sebagaimana dimaksud berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alamat primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan kepada: a. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pelaksanaan pembangunan yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; c. perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaa kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku; dan d. restorasi ekosistem,” bunyi diktum KEDUA Inpres tersebut.

Khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

Selain itu, Presiden juga meginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk merevisi Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali, menetapan Peta Indikatif Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi, dan melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan dan lahan gambut yang telah ditetapka pada Peta Indikatif Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan.

Sementara kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden menginstr uksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Presiden menginstruksika  untuk: a. melanjutkan penundaan penerbitan hak-hak atas tanah, antara lain: hak guna usaha, hak pakai pada areal pengunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru; dan b. melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penundaan Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan melalui kerjasama dengan Gubernur, Bupati/Walikota.

Sementara Kepala Badan Informasi Geospasial diinstruksikan Presiden untuk melakukan pembaharuan peta penutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melalui kerjasama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

“Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada areal lain yang merupakan hasil pembaharuan sebagaimaa dimaksud ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres Nomor 8 Tahun 2015 itu.

Inpres ini menegaskan, perpanjangan penundaan izin baru, rekomendasi, pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud dilakukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.

“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dilaporkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden ini , dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru