Inilah Jenis Perusahaan Yang Berhak Mendapatkan ‘Tax Allowances’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.591 Kali
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal insentif pajak, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal insentif pajak, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3)

Salah satu paket kebijakan yang diumumkan pemerintah terkait upaya penguatan nilai tukar rupiah adalah pemberian insentif pajak atau yang dikenal sebagai tax allowances.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai  tax allowance, dengan kriteria yang dibuat lebih longgar; tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya.

“Kita  lebih menekankan bahwa kita ingin memberikan tax insentive kepada perusahaan-perusahaan: a. Yang melakukan investasi dalam jumlah besar; b. Yang punya orientasi ekspor; c. Menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi; dan d. Yang melakukan R & D,” kata Bambang.

Intinya, lanjut Menteri Keuangan, peraturan pemerintah baru itu kini tidak terlalu rigid, tidak terlalu detail per sektor seperti yang sebelumnya. “Jadi ada relaksasi,” terangnya.

Terkait dengan tax allowances itu, menurut Bambang, ada tambahan insentif khususnya pada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba yang didapatkan, atau dari deviden yang tadinya ingin dibagikan kepada pemegang saham atau dikembalikan kepada negara asal. “Ini diputuskan untuk reinvestasi maka itu akan mendapatkan tambahan fasilitas allowance tadi,” terangnya.

Fasilitas serupa, lanjut Menteri Keuangan, juga diberikan kepada perusahaan yang melakukan research and development (R&D). Jadi tidak hanya Indonesia itu menjadi semacam tukang yang melakukan assembling tapi harus ada pengembangan produk melalui R & D.

Satu lagi, kata Bambang, kalau perusahaan melakukan ekspor minimum 30% dari produksi juga berhak mendapatkan tambahan allowance.

Sektor Logistik

Mengenai peraturan pemerintah PPn (pajak penjualan) tidak dipungut, menurut Menteri Keuangan, itu utamanya adalah untuk mendorong sektor logistik di samping tentunya komoditi lain yang menjadi perhatian.

“Fokus kami adalah bagaimana mengurangi biaya logistik salah satunya untuk galangan kapal, maupun peralatan yang terkait untuk kereta api, angkutan udara dan sejenisnya,” terang Bambang.

(Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru