Inilah Keppres tentang BPIH Tahun 2020 Bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Maret 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 4.357 Kali

Infografis Biaya Perjalanan Ibadah Haji. (Sumber: Kemenag Jatim)

Dengan pertimbangan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 12 Maret 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176070/Keppres_Nomor_6_Tahun_2020.pdf)

Bipih, sebagaimana dimaksud dalam Keppres ini, terdiri atas Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

Nilai Manfaat sebagaimana dalam Keppres ini, terdiri atas nilai manfaat dari Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan nilai manfaat dari Setoran Bipih Jemaah Haji Khusus.

”Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dan hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan ibadah Haji,’’ bunyi Diktum KEEMPAT dalam Keppres tersebut.

Bipih, sebagaimana dimaksud dalam Keppres tersebut, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengeiola Keuangan Haji.

Menurut Keppres tersebut, Besaran Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sedangkan, Besaran Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU, menurut Keppres tersebut, digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji dari dalam negeri.

Besaran BPIH Tahun 1441H/2020M yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi terdiri atas: a. Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sebesar Rp7.164.668.846.603,92; dan b. Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp16.483.184.760,00.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. ‘Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,’’ bunyi Diktum KEDUA BELAS Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020.(EN)

Peraturan Terbaru