Inilah Langkah Pemerintah Memperberat Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Sehubungan dengan makin maraknya kejahatan seksual terhadap anak, yang oleh Presiden Joko Widodo dinilai sudah masuk kategori kejahatan luar biasa, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengatasi hal itu.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali segala aturan hukum yang berlaku, yang arahnya nanti akan lebih mengefektifkan penanganan terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak ini.
Kalau selama ini, banyak kita menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2012 yang ancaman hukumannya maksimal hanya 10 tahun. Kita nantinya akan kaitkan dengan undang-undang lain yang ada, hukum positif kita ada mengenai itu, yaitu Kitab Undang-undang hukum Pidana, yang nanti kita akan dakwaan kepada pelakunya bukan hanya dengan undang-undang tunggal perlindungan terhadap anak tapi juga dengan KUHP, kata Prasetyo dalam konperensi pers seusai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5) sore.
Menurut Jaksa Agung, di KUHP ada misalnya perkosaan dan sebagainya diancam hukumannya lebih berat. Bahkan, kalau perkosaan yang dilakukan terhadap anak disertai dengan pembunuhan dan sebagainya untuk menghilangkan jejak, tentunya tidak hanya tuduhannya pada perkiraannya tapi juga pada perbuatan pidana pembunuhannya. Sehingga bisa ada dakwaan secara kumulatif, dua tindakan pidana dilakukan sekaligus oleh pelaku. Dengan demikian kita harapkan nantinya hukum bisa lebih ditegakkan secara efektif dan hukuman yang dikenakan bisa lebih maksimal, ujarnya.
Yang kedua, menurut Jaksa Agung, sedang akan disusun Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang (Perppu), yang sebenarnya sudah lama direncanakan untuk memberikan hukuman tambahan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dulu pernah diwacanakan pelaku akan dikebiri, ya. Tapi akan kita usulkan juga agar keputusan hakim dan pengadilan itu bisa diumumkan secara luas, sehingga dengan demikian akan membuat para pelaku kejahatan seksual ini malu di mata masyarakat, kata Prasetyo.
Kenapa Perppu, menurut Jaksa Agung, karena kalau harus membuat undang-undang atau merevisi undang-undang yang ada, itu waktunya agak lama. Sementara ini waktunya sedemikian mendesak seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Jadi karena terdesaknya waktu dan undang-undang yang ada sanksinya tidak memadai itulah mengapa alasan pemerintah untuk membuat Perppu Perlindungan terhadap Anak ini, khususnya kejahatan seksual terhadap anak, kata Prasetyo menjelaskan seraya meminta wartawan bisa mensosialisasikannya, sehingga apa yang diharapkan pemerintah bisa direalisasikan dengan baik. (FID/DID/ES)