Inilah Organisasi Baru Kementerian Keuangan Sesuai Perpres No. 28 Tahun 2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 56.188 Kali

Gedung-Kementerian-KeuanganDengan telah ditetapkannya pembentukan kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.

Perpres ini menyebutkan, Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dalam melaksanakan tugas Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Adapun organisasi Kementerian Keuangan sesuai Perpres No. 28/2015, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran; c. Dirjen Pajak; d. Dirjen Bea dan Cukai; e. Dirjen Perbendaharaan; f. Dirjen Kekayaan Negara; g. Dirjen Perimbangan Keuangan; h. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (sebelumnya Dirjen Pengelolaan Utang, red); i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Kebijakan Fiskal; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

l. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum; m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; o. Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara; p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; q. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Regulasi Jasa Keuangan Internasional; r. Staf Ahli Bidang Kebijakan Regulasi dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.

Biro dan Direktorat

Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Masing-masing Dirjen terdiri atas Sekretariat Dirjen, dan paling banyak 8 (delapan) sampai 15 (lima belas) Direktorat. Sekretariat Dirjen, terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Direktorat sendiri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.

Khusus di Dirjen Pajak, menurut Perpres ini, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, dapat dibentuk direktorat yang melaksanakan tugas di bidang perpajakan internasional, manajemen strategis, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal.

Dirjen Pajak memiliki 15 Direktorat melebihi jumlah Dirjen Dirjen Bea dan Cukai yang memiliki 10 (sepuluh) Direktorat. Lainnya rata-rata terdiri atas 8 (delapan) Direktorat seperti Dirjen Anggaran, Dirjen Perbendaharaan, Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,.

Sementara Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat. Sekretaris Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Adapun Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas Sekretaris Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat. Sekretaris Badan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 6 (enam) Bidang, dan Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.

“Pada Kementerian Keuangan dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dan dipimpin oleh seorang Kepala,” bunyi Pasal 53 Ayat (1,2,3) Perpres No. 28/2015.

Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang. Adapun Pusat yang menangani Teknologi Informasi terdiri atas Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 7 (tujuh) Bidang. Pusat yang menangani Profesi Keuangan terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Bidang.

Menurut Perpres ini, unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah Instansi Vertikal Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perbendaharaan, dan Dirjen Kekayaan Negara.

Eselon

Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktur eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Adapun Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Dirjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektur Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a Jabatan Administratur; dan Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Khusus pejabat struktral eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 86 Peraturan Presiden Nomor 28 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Maret 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru