Inilah Organisasi Baru Kementerian Sekretariat Negara Sesuai Perpres No. 24/2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 118.901 Kali

Setneg-1Sehubungan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bertugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Adapun organisasi Kemensetneg terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian; b. Sekretariat Presiden; c. Sekretariat Wakil Presiden; d. Sekretariat Militer Presiden; e. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan (sebelumya Deputi Bidang Perundang-undangan); f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur (sebelumnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia); dan h. Staf Ahli.

Sebagai catatan pada periode sebelumnya di dalam organisasi Kemensetneg ada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan (kali ini tidak ada, sementara sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015, dalam organisasi Sekretariat Kabinet ada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet).

Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

“Sekretariat Kementerian mempunyai tugas adalah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administasi di lingkungan Kemensetneg, serta pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk pejabat negara tertentu, dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan, dan koordinasi kerjasama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Adapun Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden, dan dalam melaksanakan tugasnya dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

“Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media kepada Presiden,” bunyi Pasal 10 Perpres No. 24/2015 itu.

Menurut Perpres ini, Sekretariat Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.

Sementara Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden. “Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden,” bunyi Pasal 22 Ayat (3) Peraturan Presiden Noor 24 Tahun 2015 itu.

Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembagunan; c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan; dan d. Deputi Bidang Administrasi.

Sedangkan Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.

“Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” bunyi Pasal 42 Ayat (3) Perpres tersebut.

Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, dan Bagian terdiri atas paling bayak 3 (tuga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Untuk jabatan Deputi rata-rata terdiri dari 4 (empat) Asisten Deputi atau Biro, dimana masing-masing Asisten Deputi/Biro terdiri dari 4 (empat) Bagian/Bidang atau Kelompok Jabatan Fungsioal, dan masing-masing Bagian/Bidang rata-rata terdiri atas 2 (dua)  Subbagian/Subbidang atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Staf Ahli, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. “Staf Ahli terdiri atas paling banyak 5 (lima) Staf Ahli,” bunyi Pasal 59 Ayat (4) Perpres tersebut.

Selain jabatan-jabatan tersebut, di lingkungan Kemensetneg juga terdapat Inspektorat yang dipimpin oleh Inspektur, dan juga dapat dibentuk Pusat yang dipimpin oleh Kepala.

“Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan/atau penyelenggaraan pengelolaan kawasan di lingkungan Kemensetneg,” bunyi Pasal 65 Perpres tersebut.

Eselonisasi

Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Sedangkan Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Adapun Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara Kepala Istana Kepresidenan Bogor dan Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta adalah jabatan struktural eselo II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan Cipanas, dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. Dan, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

“Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 86 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 itu.

Sementara pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhetikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, atau pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Menteri.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Deputi dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi yang merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Selain itu, pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 94 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari 2015 itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru