Inilah Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet Yang Baru
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 25 tentang Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto pada 19 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden, bunyi Pasal 2 Perseskab ini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi di antaranya. Perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman; b. Penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman.
c. Pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman; d. Pemberian izin persetujuan kepada Menteri Sekretaris Negara atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas subtansi rancangan peraturan perundang-undangan; e. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan.
Pasal 4 Perseskab ini menyebutkan, organisasi Sekretariat Kabinet terdiri dari: a. Wakil Sekretaris Kabinet; b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Deputi Bidang Perekonomian; d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Deputi Bidang Kemaritiman; f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; g. Deputi Bidang Administrasi.
Selain itu h. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; i. Staf Ahli Bidang Politik dan Maritim; j. Staf Ahli Bidang Komunikasi; k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional; m. Inspektorat; dan n. Pusat Data dan Taknologi Informasi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), menurut Perseskab ini, terdiri dari: a. Asisten Deputi Bidang Politik Dalam Negeri; b. Asisten Deputi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Aparatur Negara; c. Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional; dan d. Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika.
Masing-masing Asisten Deputi (Asdep) pada Deputi Polhukam terdiri dari 3-4 Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2-3 Subbidang.
Deputi Bidang Perekonomian terdiri dari: a. Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha; b. Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan, dan Ketenagakerjaan; c. Asisten Deputi Bidang Percepatan Infrastruktur, Pengembangan Wilayah, dan Industri; dan d. Asisten Deputi Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan.
Masing-masing Asdep pada Deputi Perekonomian terdiri dari 3-4 Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 Subbidang.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri dari: a. Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda, dan Olahraga; b. Asisten Deputi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; c. Asisten Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; dan d. Asisten Deputi Bidang Pengembangan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Masing-masing Asdep pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri dari 3-4 Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 Subbidang.
Deputi Bidang Kemaritiman terdiri dari: a. Asisten Deputi Bidang Kelautan dan Perikanan; b. Asisten Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Manusia; c. Asisten Deputi Bidang Perhubungan; dan d. Asisten Deputi Bidang Kepariwisataan, Riset dan Teknologi dan Lingkungan Maritim.
Masing-masing Asdep pada Deputi Bidang Kemaritiman terdiri dari 3-4 Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 Subbidang.
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet terdiri dari: a. Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan; b. Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan; c. Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan; dan d. Asisten Deputi Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Protokol.
Masing-masing Asdep pada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet terdiri dari 3-4 Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2-3 Subbidang.
Deputi Bidang Administrasi terdiri dari: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana; c. Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi; dan d. Biro Umum.
Masing-masing Biro pada Deputi Bidang Administrasi terdiri dari 3-4 Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2-11 Subbagian.
Satuan Tugas
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya, yang dapat melibatkan tenaga ahli/tenaga profesional.
Tenaga ahli/tenaga profesional sebagaimana dimaksud diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet, bunyi Pasal 452 ayat (3) Perseskab Nomor 4 Tahun 2015.
Menurut Perseskab ini, Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Staf Ahli adalah jabatan struktural eslon I.b atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan Administrator; dan Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan Pengawas.
Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Kabinet, sedangkan Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi Pasal 466 Perseskab Nomor 4 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto pada tanggal 19 Juni 2015 itu. (Pusdatin/ES)