Inilah Paket Kebijakan Bank Indonesia Dukung Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015
Mendukung langkah pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter juga menyampaikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan di September 2015.
Kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan adalah kebijakan yang telah kami koordinasikan dengan pemerintah khususnya pemerintah pusat dan otoritas terkait khususnya Menteri Keuangan, kata Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo saat mengumumkan kebijakan BI seusai Presiden Joko Widodo mengumumkan Paket Kebijakan Tahap I September 2015, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) petang.
Menurut Agus, ada 5 (lima) hal yang disiapkan oleh Bank Indonesia pada September 2015.
I. Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil sisi supply perekonomian.
A. Memperkuat koordinasi TPI (Tim Pengendalian Inflasi) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.
Pada saat sekarang ini sudah ada lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan sudah memiliki roadmap pengendalian inflasi. Kami ingin meyakinkan koordinasi akan dilakukan untuk implementasi, jelas Agus.
B. Memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan daerah antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meyakinkan ekonomi dan keuangan di daerah juga bisa mempunyai derap langkah yang baik mengikuti derap langkah di pemerintah pusat.
Perlu dilakukan kerja sama antara Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini, kata Gubernur BI itu.
II. Memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
A. Menjaga market confidence atas pasar valas melalui pengendalian volatilitas nilai tukar rupiah;
B. Memelihara market confidence atas pasar surat berharga negara melalui pembelian di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan surat berharga negara bagi inflow dan likuiditas pasar uang.
III. Memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah.
A. Mengubah mekanisme lelang reverse repo surat berharga negara dari variabel rate tender menjadi fixed rate tender menyesuaikan pricing reverse repo SBN dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan reverse repo SBN 3 (tiga) bulan.
B. Mengubah mekanisme lelang sertifikat deposito BI dari variabel rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan;
C. Menerbitkan kembali sertifikat BI bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
4. Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas
A. Menyesuaikan frekuensi lelang foreign exchange swap dari dua kali seminggu menjadi satu kali seminggu
B. Mengubah mekanisme lelang term deposit valas dari variabel rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing dan memperpanjang tenor sampai dengan tiga bulan.
C. Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar 100 ribu dollar AS menjadi 25 ribu dollar AS per bulan per nasabah dan mewajibkan penggunaan NPWP.
D. Mempercepat proses persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan azas kehati-hatian.
5. Langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang.
A. Menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa.
B. Menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen terkait pengembangan pasar, antara lain instrumen, pelaku, dan infrastruktur.
(EN/DNS/ES)