Inilah Penjelasan Kepala BKN Soal Penerapan Sistem Ranking Dalam Penerimaan CPNS 2018

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 November 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 17.490 Kali
Para peserta SKD di Seketariat Negara menjalani pemeriksaan sebelum mengikuti seleksi dengan menggunakan CAT. (Foto: Dok. Humas Setkab)

Para peserta SKD di Seketariat Negara menjalani pemeriksaan sebelum mengikuti seleksi dengan menggunakan CAT. (Foto: Dok. Humas Setkab)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui jika mengacu pada sistem passing grade (PG) sebagai penentu kelulusan, maka tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 kurang memenuhi kebutuhan.

“Tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%; Wilayah Barat sebanyak 3,7%, Wilayah Tengah 2,2% dan Wilayah Timur 1,4%,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konperensi pers, di Kantor BKN, Jakarta, Kamis (22/11) siang.

Kepala BKN menjelaskan, iika bertahan dengan kondisi itu dikhawatirkan Pemerintah  pada 20-30 tahun mendatang tidak mampu menjawab tantangan masa depan khususnya dalam memberikan percepatan pelayanan kepada publik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Karena itu, guna mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.

“Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%,” kata Bima Haria Wibisana.

Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. Selengkapnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 dapat diunduh pada link http://jdih.menpan.go.id.

Berikut contah kasus yang mungkin terjadi di lapangan sekadar untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.

Kasus 1

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yg ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3

Formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari

– 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1

– 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

  1. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
  2. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

– formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

– formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

  1. Memenuhi passing grade:

– 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,

– 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila ada nilai total peserta SKD sama, lanjut Kepala BKN, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB,” ujarnya. (EN/Humas BKN/ES)

Berita Terbaru