Inilah Penjelasan Menaker Hanif Dakhiri Soal Isu Eksodus Tenaga Kerja Asing Asal China Ke Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 67.282 Kali

Naker CinaMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri membantah isu di berbagai media massa dan media sosial mengenai adanya serbuan (eksodus) tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.

Terkait adanya isu soal serbuah TKA China itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan ijin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6).

Menteri menegaskan, pihaknya sangat selektif dalam mengeluarkan Izin Memekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia.

Menurut Menaker, berdasarkan data IMTA yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA China dari 1 Januari 2014 – Mei 2015 adalah : 41.365. Adapun TKA asal China yang saat ini masih stay (berada) di Indonesia adalah sebesar 12.837.

“Sektor yang banyak diisi TKA China periode 1 Jan 2014 – 31 Mei 2015  adalah Perdagangan dan Jasa 26.579 IMTA, Industri 11.114 IMTA dan Pertanian 3672 IMTA,” urai Hanif.

TKA China di Lebak

Mengenai berbagai kasus-kasus TKA yang selama ini ramai diperbincangkan, salah satunya diantaranya adalah soal keberadaan TKA China yang bekerja di PT Cemindo Gemilang  dan  PT Cimona, di Lebak, Banten, yang diduga melakukan pelanggaran dengan jumlah TKA ilegal yang diperkiraan besar, Menaker membantahnya.

“Tidak benar ada eksodus karena kami cukup selektif mengeluarkan izin. Semua IMTA yang kami keluarkan  untuk kedua pabrik itu  sifatnya sementara (masa kerja hanya 6 bulan). Setelah itu mereka harus angkat kaki. Lagipula, para TKA itu kan hanya kerja di tahap konstruksi, bukan produksi. Jika konstruksi kelar, mereka segera pulang, “ tegas Hanif.

Berdasarkan data Kemnaker, lanjut Hanif, untuk PT Cemindo Gemilang IMTA yang diterbitkan adalah 17. Untuk PT Cimona, terbitkan 432, dengan batas waktu kerja hanya untuk 6 bulan kerja. Karena  6 bulan,  maka diperkirakan sebagian sudah pulang. Karena memang mayoritas dari mereka adalah tenaga kerja untuk tahap konstruksi saja.

“Mengenai adanya laporan mengatakan jumlah di lapangan lebih dari itu, maka Pengawas Naker sedang meneliti keberadaan mereka. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kemnaker pasti mencabut  IMTAnya, lalu Imigrasi mendeportasi mereka,“ jelas Hanif.

Apakah benar ada perjanjian tertulis bahwa China bila membangun proyek di Indonesia harus juga membawa para pekerjanya dari sana untuk alasan efisiensi?

“Soal proyek, ada beberapa model proyek dengan kontraktor. Ada yang dilunasi setelah kelar, ada yang dibayar sesuai progress pengerjaan. Nah, penggunaan TKA juga disesuaikan dengan model yang disepakati. Juga tergantung teknologi yang dipakai,” jelas Hanif.

Ia menyebutkan, untuk proyek pengadaan mesin ada Perjanjian Internasional After Sale Service, di Mood 3 Intra  Corporate Transfer yang menegaskan bahwa pembelian mesin adalah sekaligus pemasangannya. Karena itu, investasi China di pengadaan mesin mengacu pada perjanjian ini.

Namun untuk TKA yang bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang jangka waktunya di atas 6 bulan , lanjut Menaker, telah diperketat regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permenaker 16/2015 menjadi 1 TKA harus dapat menyerap 10 Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN).

Menaker juga menegaskan, TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Selain itu, ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA.

Mengenai laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebut TKA China yang bekerja di dua perusahaan di Lebak, Banten itu meresahkan masyarakat sekitar karena buang air di sungai dan tidak sopan, Menaker Hanif Dakhiri minta diperjelas nama LSM dimaksud.

“ Tolong nama LSM-nya diperjelas juga siapa. Saat ini pengawas ketenagakerjaan baik pusat maupun daerah sedang melakukan investigasi lapangan di perusahaan tersebut. Pengawas sudah minta perusahaan agar membangun MCK agar pekerjanya tidak BAB sembarangan,” tegas Hanif.

Menurut Menaker,  yang bertanggungjawab paling depan atas dampak sosial adalah perusahaan. Perusahaan berkewajiban unt membina dan memastikan pekerja asingnya tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat. “Kita lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan agar taat aturan dan bisa menghindari ekses-ekses negatif yang ditimbulkan pekerjanya,” ungkapnya.

Ada kabar  pembangunan Suramadu, awalnya oleh pekerja Indonesia, namun karena mereka malas, diganti jadi pegawai Cina. Benarkah hal tersebut?

Menaker menjelaskan, proyek Suramadu (jembatan Surabaya – Madura, red) adalah merupakan proyek G to G  (Goverment to Goverment) antara pemerintah China dan pemerintah Indonesia (Pemda Jawa Timur). Karena pemenang tendernya adalah perusahaan China,  maka sejumlah tenaga ahli China didatangkan oleh perusahaan itu untuk menyelesaikan proyek Suramadu.  Namun Menaker menegaskan, keberadaan TKA China itu dikombinasikan juga dengan keberadaan TKDN.

Dari segi kompetensi, bagaimana perbandingan TKDN dan TKA China versi Pak Menteri?

“Dari segi kompetensi, untuk TKA kami tetap mensyaratkan ada standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Jika tidak memiliki sertifikat mereka harus membuktikan punya pengalaman kerja selama 5 tahun dalam bidang yang diajukan. Tanpa itu tidak bisa masuk,” papar Hanif.

Namun Menaker Hanif Dakhiri meyakini, secara kompetensi TKDN sama sekali tidak kalah jika dibandingkan dengan TKA, untuk mayoritas jabatan dan posisi. Ia mengaku memegang prinsip TKDN harus lebih diprioritaskan peluangnya. Karena itu, lanjut Hanid, pemerintah membatasi jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hanis menjelaskan, saat ini Kemnaker telah  mengeluarkan instrumen baru pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA, yang di dalamnya terdapat syarat-syarat baru yang lebih ketat, antara lain:

a. TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5  tahun
b. Tiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 TKDN
c. Ada jabatan tertentu yg tertutup bagi TKA. Ada jg jabatan yg hanya diberi ijin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
d.Wajib didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll. (Humas Kemnaker/ES)

Berita Terbaru