Inilah Penjelasan Menko Perekonomian Soal Revaluasi Aset Dan Penghilangan Pajak Berganda

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.009 Kali
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan penjelasan tentang Paket Kebijakan V, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10) malam

Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan penjelasan tentang Paket Kebijakan V, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10) malam

Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid V, yang terdiri 2 (dua) paket, yaitu revaluasi asset dan penghilangan pajak berganda. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk revaluasi awal minggu depan sudah akan keluar aturannya. Jadi tidak menungu lama-lama.

Menurut Menko Perekonomian, sebetulnya banyak sekali perusahaan kita yang memang perlu revaluasi aset. Cuma mereka tidak melakukannya, karena memang merevaluasi aset itu bayar pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini memberikan insentif keringanan bayar pajak.

“Dengan demikian, apabila mereka melakukan revaluasi aset bisa keseluruhan, bisa sebagian, bahkan bisa bagi perusahaan yang pembukuannya dalam dollar AS yang tadinya tidak boleh,” jelas Darmin kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10) petang.

Darmin menjelaskan, dalam aturan perpajakan kita, ada perusahaan yang pembukuannya dalam dollar AS, yaitu perusahaan yang memang sebagian besar penerimaannya misalnya bisnisnya dalam dollar AS, dan dia minta izin ke Dirjen Pajak tapi dahulu dia tidak boleh melakukan revaluasi. Sekarang boleh, karena sebetulnya penurunan nilai asetnya sudah banyak terpengaruh oleh inflasi, bukan hanya oleh kurs, tapi ada juga oleh kurs dan seterusnya.

Apabila perusahaan-perusahaan itu melakukan revaluasi, menurut Menko Perekonomian itu akan meningkatkan kapasitas mereka, akan membuat kapasitas dan performa finansialnya jadi meningkat dalam jumlah yang signifikan. Bahkan pada tahun-tahun berikutnya bisa membuat profit lebih besar.

“Kalau tidak dilakukan revaluasi aset, jumlah asetnya meningkat. Katakan meningkat menjadi 100 atau 200% bisa juga lebih, itu berarti depresiasi dia ke depan makin besar. Jangan lupa, depresiasi itu biaya yang tidak dikeluarkan rupiahnya. Kalau biaya pengurang yang tidak dikeluarkan rupiahnya membesar, itu kemudian di dalam prosesnya ujungnya adalah sebenarnya profit dia naik, uang rupiah dia yang tidak hilang naik, profitnya meningkat,” papar Darmin.

Menurut Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pelaksanaan revaluasi asset ini akan dikeluarkan minggu depan. Karena itu, apabila dilakukan sejak keluar sampai 31 Desember,  maka fasilitas pajaknya lebih besar dibandingkan kalau dilakukan pada semester berikutnya. Itu adalah soal revaluasi aset.

Penghilangan Pajak Berganda

Mengenai penghilangan pajak berganda, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan wartawan bahwa di Singapura ada yang namanya REIT (Real Estate Investment Trust), dan ada sejumlah perusahaan real estate di Indonesia yang memanfaatkan produk ini di Singapura, atau di negara lain.

Menurut Darmin, sebetulnya bukan hanya real estate, semua infrastruktur bisa  walaupun namanya nanti dikaitkan dengan real estate, bahasa di OJK-nya DIRE(dana investasi real estate). “Ini juga banyak ditunggu-tunggu dan  diminta diharapkan oleh dunia usaha,” terang Darmin.

Kenapa tidak dibuat dari dulu? Menurut Menko Perekonomian karena dulu belum ada kesepahaman untuk membuat pengenaan pajaknya jangan berganda, jangan double.

Dijelaskan Menko Perekonomian, untuk menjalankan produk ini antara pemilik real estate dengan investor itu harus dibuat yang namanya perusahaan yang sebetulnya dibuat bukan untuk melakukan kegiatan lain, hanya untuk menampung kegiatan ini saja. “Kalau dulu karena ada dua langkah jadi double pajaknya, maka sekarang seperti di negara lain kemudian dibuat ini dianggap satu langkah sehingga pajak bergandanya hilang,” kata Damin.

Menurut Menko Perekonomian, apa yang dilakukan pemerintah itu adalah suatu upaya sekaligus untuk memperdalam pasar modal, kapitalisasi dari pasar modal Indonesia.  (SLN/OJI/ES)

 

Berita Terbaru