Inilah Penjelasan Seskab Andi Wijayanto Terkait SE Larangan Kabinet Kerja Terima Undangan DPR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 69.533 Kali
Seskab Andi Wijayanto berbincang dengan Jaksa Agung Prasetyo, beberapa waktu lalu

Seskab Andi Wijayanto berbincang dengan Jaksa Agung Prasetyo, beberapa waktu lalu

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengemukakan, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkannya pada 4 November lalu yang meminta para pejabat pemerintah, terutama anggota Kabinet Kerja untuk menunda memenuhi undangan DPR-RI semata-mata karena saat itu situasi politik di DPR friksinya sangat tajam, ada pimpinan DPR tandingan, ada kubu yang lakukan sidang-sidang tandingan, komisi dibentuk belum berdasarkan kesepakatan sepuluh fraksi yang ada sehingga surat itu dikeluarkan.

“Intinya bukan melarang tetapi meminta menteri-menteri dan pejabat-pejabat setingkat menunda untuk bertemu dengan pimpinan DPR dan alat kelengkapan, untuk memberikan kesempatan kepada DPR untuk melakukan konsolidasi kelembagaan,” kata Andi di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut Seskab, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah konsolidasi kelembagaan itu diwujudkan dalam tiga hal:

Yang pertama, ada kesepakatan tentang pimpinan DPR. “Relatif itu sudah terjadi, pimpinan DPR sekarang solid, kembali mengakui semuanya bahwa Pak Setya Novanto dan 4 empat wakil ketuanya adalah pimpinan DPR. Itu sudah tercapai,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut Seskab, pembentukan alat kelengkapan DPR apakah mulai dari komisi sampai badan legislasi, badan anggaran, kehormatan, itu dilakukan dengan kesepakatan itu dari 10 fraksi. Menurut Seskab, itu baru tercapai beberapa hari ini ketika akhirnya seluruh fraksi sudah menyerahkan nama untuk menjadi anggota di alat-alat kelengkapan itu.

“Kalau tidak salah yang terakhir memasukkan nama adalah PKB. Kami masih menunggu susunan lengkap dari komisi-komisi itu mulai dari pimpinan komisi alat kelengkapan sampai anggota-anggotanya,” papar Andi.

Yang ketiga, adalah tentang kesepakatan antara Indonesia Hebat (KIH) dan Merah Putih (KMP) untuk melakukan revisi UU MD3.

Seskab Andi Wijayanto menjelaskan, pada sidang paripurna DPR kemarin yang dihadiri oleh Menkumham, karena Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diizinkan untuk menghadiri paripurna DPR untuk khusus membahas MD3, kesepakatannya adalah MD3-nya revisinya akan kembali dilakukan dengan meminta atau memperhatikan pertimbangan dari DPD. “Itu perkembangan terakhir kemarin,” ujarnya.

Perkembangan terakhir ini, kata Seskab, akan dilaporkan dulu ke Presiden untuk kemudian nanti menunggu arahan, apakah tiga perkembangan terakhir itu sudah cukup untuk kemudian Presiden berpendapat bahwa konsolidasi kelembagaan internal di DPR sudah tercipta, sehingga hubungan antara pemerintah dan DPR bisa berjalan normal tanpa harus ada penundaan.

Seskab menegaskan, sebetulnya yang dibutuhkan adalah adanya kesepakatan tentang proses revisi UU MD3 yang sudah tercapai kemarin, karena  UU MD3 itu di dalamnya juga berpengaruh tentang kelembagaan DPR-nya.

“Jadi dengan demikian kami akan meminta pendapat, akan segera bertemu dengan Menkumham yang memang menjadi wakil pemerintah untuk pembahasan UU itu untuk mendengar pendapatnya apakah dengan paripurna kemaren tentang MD3 yang dipimpin oleh Pak Fahri Hamzah konsolidasi kelembagaan dari DPR-nya sudah kondusif, tidak lagi akan ada interpretasi bahwa pemerintah melakukan atau mempertajam friksi yang ada di DPR,” papar Andi.

Seskab menyadari, bahwa dalam proses revisi UU MD3 itu harus interaksi antara pemerintah dengan DPR, karena dalam UU pembahasannya harus antara pemerintah dan DPR. Namun ia memastikan, bahwa  pemerintah akan diwakili oleh Menkumham.

“Jadi dalam prosesnya di Balegnya unsur pemerintah harus dihadirkan. Kalau unsur pemerintah tidak dihadirkan tidak mungkin UU MD3-nya kemudian revisinya diketok palu karena pembahasannya secara UU kan harus melibatkan antara pemerintah dan DPR,” jelas Andi.

Jadi kalau kelengkapannya (DPR) sudah siap sudah bisa kerja sama? Yang pasti untuk mewujudkan itu, menurut Seskab, kerja sama antara pemerintah dan DPR diperlukan. Seskab menjelaskan, sekarang ia sedang menunggu, Presiden masih di Riau, Menkumham juga masih menyusun laporan hasil paripurna kemarin.

“Segera mungkin hari ini akan dilaporkan ke Presiden tentang bagaimana konsolidasi kelembagaan DPR sudah tercapai dalam beberapa hal,” tutur Andi.

Belum Ada Kebutuhan

Dalam kesempatan itu Seskab Andi Wijayanto juga mengatakan, bahwa sampai ada pembahasan APBN-P Anggaran 2015 belum ada kebutuhan untuk membicarakan anggaran di DPR. Ia mengingatkan, APBN-P itu baru bisa diproses RUU-nya ketika sudah masuk ke tahun anggaran 2015.

“Jadi pemerintah memang berharap supaya proses itu sudah bisa dilakukan, dan itu artinya pemerintah sangat berharap supaya konsolidasi kelembagaan internal di DPR-nya sudah betul-betul terjadi sesegera mungkin,” kata Andi seraya menegaskan, tidak ada maksud dari pemerintah untuk menunda-nunda lebih lama.

Yang jelas, lanjut Seskab, dari awal SE tanggal 4-Nov itu tujuannya untuk tidak mempertajam friksi di DPR. Tujuannya adalah pemerintah ingin menjaga jarak yang sama dengan semua kelompok yang ada di DPR supaya DPR bisa leluasa melakukan konsolidasi internalnya.

“Sekali lagi dari 3 indikator tadi, 2 sudah tercapai dan sekarang kami tinggal menunggu laporan terkini dari Menkumham tentang proses revisi UU MD3,” ungkap Andi.

Seskab menegaskan, bahwa pemerintah menyadari sistem yang kita bangun membutuhkan pemerintah yang kuat, DPR yang kuat, interaksi antara pemerintah dengan DPR yang harmonis. “Itu  yang diinginkan ke depan. Jadi tidak ada politicking dari pemerintah untuk DPR. Kami betul-betul menunggu proses konsolidasi kelembagaan internal yang dilakukan oleh DPR,” pungkas Andi. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru