Inilah Pensiun Pokok Pensiunan Pokok Purnawirawan TNI Dan Polri Yang Baru

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 119.819 Kali

PensiunanTerkait dengan adanya perbaikan gaji pokok anggota TNI dan Polri terhitung mulai 1 Januari 2015, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 dan PP Nomor 32 Tahun 2015, Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015 juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI. Sementara ketentuan untuk Polri terdapat pada PP Nomor 35 Tahun 2015.

Menurut kedua PP itu terhitung mulai 1 Januari 2015, Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri disesuaikan menjadi  sebagaimana terlampir dalam PP tersebut.

Dalam lampiran I misalnya disebutkan, pensiun pokok yang semula batas terendahnya ada di bawah Rp 1.562.200 kini menjadi paling rendag Rp 1.562.200 dan paling tinggi Rp 2.114.700.

Adapun tunjangan pokok warakawuri/duda anggota TNI/Polri yang meninggal dunia biasa untuk Golongan I/Tamtama adalah Rp 1.173.900; tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama sebesar Rp 200.300 – Rp 282.000; tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama yang meninggal bukan karena dinas Rp 450.000 – Rp 634.400; tunjangan orang tua anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama yang meninggal karena dinas Rp Rp 391.300 – Rp 704.900; dan sebagainya.

Selengkapnya pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dan tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua anggota TNI/Polri, tertuang dalam lampiran PP tersebut dari Lampiran I hingga Lampiran X.

“Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP No. 34 Tahun 2015 dan PP No. 35 tahun 2015 itu.

Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 4% (empat persen) dari penghasilan.

Adapun yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4% (empat persen), kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi 4% (empat persen).

“Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri, diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 kedua PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua anggota TNI/Polri, menurut PP tersebut, akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 PP No. 34 Tahun 2015 dan PP No. 35 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru