Inilah Peraturan Menteri PANRB Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
Dengan pertimbangan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 6 Desember 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen ini, meliputi: a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Pelaksana (eselon V).
Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria: a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
Permen ini juga menyebutkan, Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
“Kriteria sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permen ini.
Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permen ini, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
- PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
- Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki;
- memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional; dan
- masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Mekanisme Penyetaraan
Disebutkan dalam Permen ini, untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut:
- identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;
- pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
- pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
- penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan
- penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.
“Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut: a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama,” bunyi Pasal 6 Permen ini.
Dalam hal Administrator memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), menurut Permen ini, Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
Sementara dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud: a. memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli muda; dan b. memiliki pangkat/golongan ruang di atas pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Dalam hal Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan, menurut Permen ini, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatannya sebagaimana dimaksud.
Namun Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) sebagaimana dimaksud, menurut Permen ini, wajib melakukan uji kompetensi oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum diangkat dalam jabatan fungsional.
“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang ahli madya, dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat,” bunyi Pasal 9 ayat (4) Permen ini.
Administrator, Pengawas dan Pelaksana (eselon V) yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan, menurut Permen ini, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya.
Ditegaskan dalam Permen ini, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki.
“Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 Permen ini.
Menurut Permen ini, ketentuan Penyetaraan Jabatan berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 17 Desember 2019. (JDIH Kementerian PANRB/ES)