Inilah Peraturan Pemerintah Yang Dideregulasi Pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I
Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, pada Rabu (9/9) malam, mencakup deregulasi terhadap 134 peraturan, yang terdiri atas 17 Peraturan Pemerintah (PP), 11 Peraturan Presiden (Perpres), 2 Instruksi Presiden (Inspres), 96 Peraturan Menteri (Permen), dan 8 masuk kategori lainnya.
Kementerian Perdagangan merupakan instansi yang paling banyak melakukan deregulasi, yaitu 32 (30 Permen, dan 2 lainnya), disusul Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 28 regulasi (26 Permen, dan 2 peraturan lainnya), dan selanjutnya Kementerian Perindustrian sebanyak 15 regulasi (1 PP, dan 14 Permen).
Inilah beberapa deregulasi yang disiapkan dalam bentuk PP:
No | Regulasi | Urgensi | Manfaat | Waktu |
1 | PP Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri). | Mengembangkan ekosistem yang atraktif bagi pengembangan industri dan perdagangan yang nyaman, aman, efisien melalui penyediaan kawasan pengembangan investasi yang tertintegrasi. | Berkembangnya penyebaran kegiatan industri dan perdagangan yang berdaya saing tinggi | Oktober 2015 |
2 | PP Pusat Logistik Berikat | Membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien, karena lebih dekat dengan kegiatan ekonomi yang menurunkan biaya logistik | Terjaminnya kebutuhan pokok dengan harga murah dan jumlah yang cukup untuk masyarakat. | September 2015 |
3 | PP Pengelolaan Sumber Daya Air | Memberikan kepastian hukum dan efisiensi kegiatan industri | Terpenuhinya kebutuhan/bahan baku air untuk keperluan industri | September 2015 |
4 | PP tentang Jasa Kepelabuhan | Memberikan insentif PPN bagi angkutan laut luar negeri | Menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun | Oktober 2015 |
5 | PP yang merevisi PP No 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN | Insentif, PPN dibebaskan bagi alat angkut tertentu (Kapal Laut, Kereta Api, Pesawat) | Menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun | Oktober 2015 |
6 | PP tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN | Insentif, PPN tidak dipungut bagi alat angkut tertentu (Kapal Laut, Kereta Api, Pesawat) | Menurunknan transportasi barang sehingga harga turun | Oktober 2015 |
7 | PP Sistem Pengupahan untuk melaksanakan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan | Kepastian hukum | Menjamin sistem pengupayan/pengajian bagi perusahaan | September 2015 |
8 | PP yang mengharmonisasikan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 30/2009 tentangketenagalistrikan, danUU No. 28/2002 tentang Bangunan gedung, untuk mengintegrasikanPerizinan (IMB) yang berkaitan dengan installasi bangunan dan keselamatan kerja | Deregulasi | Mengurangi beban administrasi pelaporan bagi perusahaan | Desember 2015 |
9 | PP yang melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura, untuk memberikan grandfather clause bagi investasi perkebunan hortikultur | Deregulasi | Memberi kepastian untuk berinvestasi | Desember 2015 |
10 | PP yang merevisi PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan danHak Pakai Atas Tanah
|
Kepastian hukum | Memberikan kepastian untuk berinvestasi | Desember 2015 |
11 | PP yang merevisi PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah | Kepastian hukum | Memberikan kepastian untuk berinvestasi | Desember 2015 |
12 | PP yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT | Kepastian hukum | Mempermudah memperoleh akta tanah bagi masyarakat | Desember 2015 |
13 | PP yang merevisi PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar | Kepastian hukum | Mempermudah pemanfaatan tanah terlantar untuk usaha masyarakat | Desember 2015 |
14 | PP yang merevisi PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia | Kepastian hukum | Memberikan kemudahan bagi orang asing (investor) untuk mendapatkan tempat tinggal di Indonesia | Desember 2015 |
15 | PP yang merevisi PP Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional | Kepastian hukum | Meringankan beban masyarakat melalui penurunan tarif/biaya pengurusan hak atas tanah | Desember 2015 |
(Sumber: Kemenko Perekonomian/ES)