Inilah Peraturan Pemerintah Yang Dideregulasi Pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.569 Kali
Presiden Jokowi didampingi sejumlah Gubernur BI, Ketua OJK, dan sejumlah menteri mengumumkan Paket Kebijakan I September 2015, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) petang

Presiden Jokowi didampingi sejumlah Gubernur BI, Ketua OJK, dan sejumlah menteri mengumumkan Paket Kebijakan I September 2015, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) petang

Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, pada Rabu (9/9) malam, mencakup deregulasi terhadap 134 peraturan, yang terdiri atas 17 Peraturan Pemerintah (PP), 11 Peraturan Presiden (Perpres), 2 Instruksi Presiden (Inspres), 96 Peraturan Menteri (Permen), dan 8 masuk kategori lainnya.

Kementerian Perdagangan merupakan instansi yang paling banyak melakukan deregulasi, yaitu 32 (30 Permen, dan 2 lainnya), disusul Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 28 regulasi (26 Permen, dan 2 peraturan lainnya), dan selanjutnya Kementerian Perindustrian sebanyak 15 regulasi (1 PP, dan 14 Permen).

Inilah beberapa deregulasi yang disiapkan dalam bentuk PP:

No Regulasi Urgensi Manfaat Waktu
1 PP Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri). Mengembangkan ekosistem yang atraktif bagi pengembangan industri dan perdagangan yang nyaman, aman, efisien melalui penyediaan kawasan pengembangan investasi yang tertintegrasi. Berkembangnya penyebaran kegiatan industri dan perdagangan yang berdaya saing tinggi Oktober 2015
2 PP Pusat Logistik Berikat Membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien, karena lebih dekat dengan kegiatan ekonomi yang menurunkan biaya logistik Terjaminnya kebutuhan pokok dengan harga murah dan jumlah yang cukup untuk masyarakat. September 2015
3 PP Pengelolaan Sumber Daya Air Memberikan kepastian hukum dan efisiensi kegiatan industri Terpenuhinya kebutuhan/bahan baku air untuk keperluan industri September 2015
4 PP tentang Jasa Kepelabuhan Memberikan insentif PPN bagi angkutan laut luar negeri Menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun Oktober 2015
5 PP yang merevisi PP No 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang  Dibebaskan dari Pengenaan PPN Insentif, PPN dibebaskan bagi alat angkut tertentu (Kapal Laut, Kereta Api,  Pesawat)  Menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun Oktober 2015
6 PP tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang  Tidak Dipungut PPN Insentif, PPN tidak dipungut bagi alat angkut tertentu (Kapal Laut,  Kereta Api, Pesawat) Menurunknan transportasi barang sehingga harga turun Oktober 2015
7 PP Sistem Pengupahan untuk melaksanakan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan  Kepastian hukum Menjamin sistem pengupayan/pengajian bagi perusahaan September 2015
8 PP yang  mengharmonisasikan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 30/2009  tentangketenagalistrikan,  danUU No. 28/2002 tentang Bangunan gedung, untuk mengintegrasikanPerizinan (IMB) yang berkaitan dengan installasi bangunan dan keselamatan kerja  Deregulasi Mengurangi beban administrasi pelaporan bagi perusahaan Desember 2015
9 PP yang melaksanakan UU  Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura, untuk memberikan grandfather clause bagi investasi perkebunan hortikultur  Deregulasi Memberi kepastian untuk berinvestasi Desember 2015
10 PP yang merevisi PP Nomor 40  Tahun 1996 tentang Hak Guna  Usaha, Hak Guna Bangunan danHak Pakai Atas Tanah 

 

Kepastian hukum Memberikan kepastian untuk berinvestasi Desember 2015
11 PP yang merevisi PP  Nomor 24  Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  Kepastian hukum Memberikan kepastian untuk berinvestasi Desember 2015
12 PP yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT  Kepastian hukum Mempermudah memperoleh akta tanah bagi masyarakat Desember 2015
13 PP yang merevisi PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Kepastian hukum Mempermudah pemanfaatan tanah terlantar untuk usaha masyarakat Desember 2015
14 PP yang merevisi PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia Kepastian hukum Memberikan kemudahan bagi orang asing (investor) untuk mendapatkan tempat tinggal di Indonesia Desember 2015
15 PP yang merevisi PP Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional  Kepastian hukum Meringankan beban masyarakat melalui penurunan tarif/biaya pengurusan hak atas tanah  Desember 2015

 

(Sumber: Kemenko Perekonomian/ES)

 

Berita Terbaru