Inilah Peraturan Presiden Tentang Kemenko Bidang Perekonomian

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 175.240 Kali

EkonomiSelain menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Januari 2015 juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Dalam Perpres ini disebutkan, Kemenko Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; f. Kementerian Pertanian; g. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; h. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; i. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; j. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan k. Instansi lain yang dianggap perlu.

Organisasi Kemenko Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian; d. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup; e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; g. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; h. Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional.

Selain itu juga: i. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan; j, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.

“Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator, dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator,” bunyi Pasal 6 Ayat (1,2) Perpres No. 8/2015 itu.

Untuk Inspektorat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator, dan dipimpin oleh Inspektur,” bunyi Pasal 30 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden yang diundangkan pada 23 Januari oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru