Inilah Peraturan Presiden Nomor 20/2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 72.365 Kali

BPNDalam pemerintahan Kabinet Kerja pimpinan Presiden Jokoi Widodo (Jokowi) terdapat sebuah kementerian baru yang mengurusi masalah agraria dan pertanahan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, kementerian dimaksud adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkait dengan hal itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015 disebutkan, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; b. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; c. Perumusan pelaksanaan kebjakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat; dan d. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, BPN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Organisasi

Menurut Perpres No. 20/2015 itu, BPN terdiri atas: a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agaria dan Tata Ruang; b. Susunan unit organisasi Eselon I menggunakan susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.

Adapun unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya berkesesuaian.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, menurut Pasal 7 Ayat (1) Perpres ini, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

“Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Perpres tersebut.

Tugas fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Kepala BPN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Selain itu, menurut Perpres ini, di lingkungan BPN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru