Inilah Perpres 72/2020 tentang Penyesuaian Kembali Postur dan Rincian APBN 2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Juni 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 4.699 Kali

Tangkapan Layar Perpres Nomor 72 Tahun 2020

Dengan mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani pada 24 Juni 2020. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176144/Perpres_Nomor_72_Tahun_2020.pdf)

‘’Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020,’’ bunyi Perpres tersebut.

Perubahan Postur APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, berupa perubahan rincian besaran: a. Anggaran Pendapatan Negara; b. Anggaran Belanja Negara; c. Surplus/Defisit Anggaran; dan d. Pembiayaan Anggaran.

Anggaran Pendapatan Negara, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, diperkirakan sebesar Rp1.699.948.459.678.000,00 (satu kuadriliun enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:

a. penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.404.507.505.772.000,00 (satu kuadriliun empat ratus empat triliun lima ratus tujuh miliar lima ratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp294.140.953.906.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam ribu rupiah); dan

c. penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah).

Sesuai  Perpres tersebut, Anggaran Belanja Negara diperkirakan sebesar Rp2.739.165.851.403.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu rupiah) yang terdiri atas:

a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.975.240.206.353.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh miliar dua ratus enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp358.880.235.830.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); dan

b. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp763.925.645.050.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar RpS.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Pembiayaan Anggaran, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, diperkirakan sebesar Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pembiayaan utang; b. pembiayaan investasi; c. pemberian pinjaman; d. kewajiban penjaminan; dan e. pembiayaan lainnya.

‘’Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020  sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) setelah berkonsultasi dengan Presiden,’’ bunyi Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Perpres ini, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020  tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal II Perpres tersebut yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 25 Juni 2020. (EN)

Peraturan Terbaru