Inilah Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi yang telah ditandatangani pada 6 Juli 2020.
Definisi Anak Korban, menurut Perpres ini, adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Sedangkan, Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Menurut Perpres ini, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176161/Salinan_Perpres_Nomor_75_Tahun_2020.pdf
Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Perpres ini, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas: a. upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; b. Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan c. kemudatran dalam mendapatkan inforrnasi mengenai perkembangan perkara.
Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi. sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, diberikan berdasarkan permintaan : a. orang tua atau wali, keluarganya; dan/atau b. penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial.
Fasilitas pelayanan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, terdiri atas: a. pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan dan anak; atau b. rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu/pusat krisis terpadu.
‘’Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan, pertolongan segera, penyidik tanpa Iaporan sosial dari pekerja sosial dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Sesuai Pasal 5 Ayat (4) Perpres ini, setelah mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medis di fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud Perpres ini, diberikan berdasarkan: a. permintaan orang tua atau wali, keluarganya; atau b. laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga kesehatan.
Berdasarkan Perpres tersebut, Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi dilakukan oleh pekerja sosial dibantu oleh tenaga kesejahteraan sosial yang dapat dilakukan baik di dalam atau di luar lembaga melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut.
Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpres ini, diberikan dalam bentuk: a. rehabilitasi sosial dasar; dan/atau b. rehabilitasi sosial lanjut.
Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan berdasarkan permintaan orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang berwenang.
Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberikan dalam bentuk: a. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya; b. Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; c. kerahasiaan identitasnya; d. pengurusan identitas baru; e. Perlindungan di tempat kediaman sementara; f. penyediaan tempat kediaman baru; g. pemberian nasihat hukum; dan/atau h. pendampingan.
‘’Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang diberikannya hingga diperhatikan pengendalian pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak, Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 11 Perpres ini.
Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, difasilitasi oleh LPSK dan/atau lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, sesuai Perpres ini, pemberian Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara agar Anak Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik lndonesia.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tansgal diundangkan,’’ bunyi Pasal 18 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Moh. Mahfud MD pada 6 Juli 2020.(EN)