Inilah Perpres 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Juli 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 3.373 Kali

Tangkapan layar Perpres Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang ditandatangani pada 7 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176153/Perpres_Nomor_77_Tahun_2020.pdf

Pemerintah, menurut Pasal 2 Perpres tersebut, dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

‘’Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,’’ bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah, menurut Perpres tersebut, berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, meliputi: a. senjata api; b. amunisi; c. bahan peledak militer; d. intersepsi; e. penyadapan; f. pengintaian; g. perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau h. proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya..

Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten, sebagaimana dimaksud Perpres tersebut, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten, dengan kewajiban memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten; b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres tersebut, pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang paling sedikit memuat: a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah; b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Permohonan pelaksanaan Paten, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, harus dilakukan pemeriksaan terhadap: a. administratif; dan b. status hukum pelindungan Paten.

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri, terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan e. tenaga ahli.

‘’Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik,’’ bunyi Pasal 12 ayat (1) dan (2) Perpres tersebut.

Sesuai Perpres tersebut, pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi: a. produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia; b. produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan; c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau d. proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.

Pelaksanaan Paten yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah, menurut Perpres tersebut, yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara meliputi: a. senjata elektromagnetik; b. bahan peledak; dan c. metode dan/atau peralatan lainnya yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Berdasarkan Perpres tersebut, pelaksanaan pemberian Imbalan dan besaran Imbalan wajib dicantumkan dalam setiap Peraturan Presiden mengenai penetapan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2020 itu. (EN)

Peraturan Terbaru