Inilah Peraturan Pemerintah No. 45/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 179.167 Kali

PelayananUntuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menurut PP ini, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas: a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

“Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan adanya tanda bukti pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP tersebut.

Kepesertaan Jaminan Pensiun berakhir pada saat Peserta: a. Meninggal dunia; atau b. Mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

PP ini menegaskan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja.

Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lain tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 6 PP Nomor 45 Tahun 2015 itu.

Manfaat Pensiun

Menurut PP ini, Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas: a. Peserta; b. 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Paling banyak 2 (dua) orang Anak; atau d. 1 (satu) Orang Tua.

Sementara Usia Pensiun, menurut PP ini, untuk pertama kali ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Namun mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. “Usia Pensiun sebagaimana dimaksud, selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 itu.

Adapun Manfaat Pensiun berupa: a. Pensiun hari tua; b. Pensiun cacat; c. Pensiun Janda atau Duda; d. Pensiun Anak; atau e. Pensiun Orang Tua.

“Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan b. Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi,” bunyi Pasal 17 ayat (1) PP ini.

Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud adalah 1% dikali Masa Iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12. Upah tahunan tertimbang  merupakan Upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

“Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 untuk setiap bulan, paling banyak Rp 3.600.000,00, dan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi Pasal 18 ayat (1,2,3) PP tersebut.

Sementara Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan. Besar Manfaat Pensiun hari tua ini dihitung dengan formula 1% dikali Masa Iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12. Upah tahunan tertimbang  merupakan Upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

“Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun, dan akan berakhir pada saat Peserta meninggal dunia,” bunyi Pasal 19 ayat (3,4) PP No. 45 Tahun 2015 itu.

Untuk Manfaat Pensiun cacat akan diterima oleh Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai Usia Pensiun, yang besarannya menggunakan formula di atas.

Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap dan Masa Iur kurang dari 15 tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Cacat adalah 15 tahun, dengan ketentuan: a. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80%; b. Kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan.

Untuk besaran Manfaat Pensiun Janda atau Duda yang akan diterima oleh istri atau suami dari Peserta yang meninggal dunia, menurut PP ini, adalah 50% dari formula sebagaimana di atas; atau 50% dari dari Manfaat Pensiun hari tua atau Manfaat Pensiun cacat, untuk Peserta yang meninggal dunia setelah menerima Manfaat Pensiun.

Ketentuan yang sama berlaku untuk Manfaat Pensiun Anak dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami; atau Janda atau Duda dari Peserta meninggal dunia atau menikah lagi. Sementara Manfaat Pensiun Orang Tua pengalinya adalah angka 20%.

Hak Peserta Dan Iuran

Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya, yang akan dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penghentian, dan pengajuan manfaat akan diatur dengan Peraturan Menteri (Tenaga Kerja, red).

PP ini menegaskan, bahwa Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari Upah per bulan.  Iuran sebesar 3% ini, wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 2% dari upah; dan 1% dari upah ditanggung oleh Peserta.

Besaran Iuran sebagaimana dimaksud dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8%.

Adapun Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan, dengan batas paling tinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp 7.000.000,00.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015,” bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Juni 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru