Inilah Perpres No. 62 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (1)

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Januari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 58.239 Kali

Prajurit TNIDengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Perpres ini mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010, di antaranya tentang Organisasi Markas Besar TNI menjadi: a. Unsur pimpinan: Panglima TNI; b. Unsur pembantu pimpinan; c. Unsur pelayanan; d. Badan Pelaksana Pusat; dan e. Komando Utama Operasi TNI.

Menurut Perpres ini unsur Pembantu pimpinan terdiri atas: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Panglima TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorial TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI. (Tidak ada unsur Staf Khusus Polisi Militer sebagaimana Perpres sebelumnya).

Adapun unsur pelayanan terdiri atas: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.  (Sebelumnya tidak ada  Detasemen Markas Besar TNI).

Badan Pelaksana Pusat, menurut Perpres ini, terdiri atas: 1. Sekolah Staf dan Komando TNI; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Latihan TNI; Pendidikan dan 3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI; 5. Pasukan Pengamanan Presiden; 6. Badan Pembinaan Hukum TNI; 7. Pusat Penerangan TNI; 8. Pusat Kesehatan TNI; 9. Polisi Militer TNI; 10. Badan Perbekalan TNI; 11. Pusat Pembinaan Mental TNI; 12. Pusat Keuangan TNI; 13. Pusat Sejarah TNI; 14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI; 15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian; 16. Pusat Pengkajian Strategi TNI; 17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI; 18. Pusat Kerja Sama Internasional TNI; 19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI; 20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana; 21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; 22. Komando Garnisun Tetap; dan 23. Satuan Siber TNI.

Pada Perpres sebelumnya tidak ada unsur Polisi Militer TNI, Pusat Kerja Sama Internasional TNI, Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI, dan Satuan Siber TNI.

Komando Utama Operasi TNI, menurut Perpres ini, terdiri atas: 1. Komando Pertahanan Udara Nasional; 2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; 3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer; 6. Komando Armada; 7. Komando Lintas Laut; dan 8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

“Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Perpres ini.

Perpres ini juga menjelaskan, Staf Ahli Panglima TNI disebut Sahli Panglima TNI bertugas membantu memberikan saran kepada Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Sahli Panglima TNI terdiri dari 10 (sepuluh) Sahli Tingkat III dan 17 (tujuh belas) Sahli Tingkat II yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

“Sahli Panglima TNI dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang Koordinator Sahli Panglima TNI disebut Koorsahli Panglima TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI dari salah satu Sahli Tingkat III.  Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Panglima TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI,” bunyi Pasal 16 ayat (3,4) Perpres ini.

Perpres ini juga menghapus ketentuan Pasal 24 Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Staf Khusus Polisi Militer disingkat Ssuspom TNI.

Menurut Perpres ini , Detasemen Markas Markas Besar TNI disebut Denma Mabes TNI bertugas menyelenggarakan urusan dalam, pengurusan personel, logistik, dan keuangan di lingkungan Mabes TNI.

“Denma Mabes TNI dipimpin oleh Komandan Denma Mabes TNI disebut Dandenma Mabes TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 27A ayat (2) Perpres ini.

Mengenai Akademi TNI, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Komandan Denma Mabes TNI atau disebut Dandenma Mabes TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

“Danjen Akademi TNI dibantu oleh Wakil Danjen Akademi TNI disebut Wadanjen Akademi TNI dan 3 (tiga) orang Direktur Akademi TNI,” bunyi Pasal 30 ayat (3) Perpres ini.

Adapun Badan Intelijen Strategis TNI atau disebut Bais TNI, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Bais TNI disebut Kabais TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

“Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI disebut Waka Bais TNI, 7 (tujuh) orang Direktur Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasihat Militer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa,” bunyi Pasal 31 ayat (3) Perpres ini.

Perpres ini juga menjelaskan, Polisi Militer TNI disebut POM TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

POM TNI dipimpin oleh Komandan POM TNI disebut Dan POM TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. “Dan POM TNI dibantu oleh Wakil Dan POM TNI disebut Wadan POM TNI,” bunyi Pasal 35A ayat (3) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan Pusat Kerja Sama Internasional TNI atau disebut Puskersin TNI, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan kerja sama internasional di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Puskersin TNI dipimpin oleh Kepala Puskersin TNI disebut Kapuskersin TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 43A ayat (2) Perpres ini.

Sedangkan Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI atau disebut Pusjaspermildas TNI bertugas menyelenggarakan kebijakan bidang jasmani prajurit meliputi pengadaan dan pemeliharaan kesegaran jasmani, melaksanakan pembinaan olahraga militer dan olahraga umum dan pelaksana Komite Olahraga Militer Indonesia disingkat KOMI, serta menyelenggarakan pembinaan Peraturan Militer Dasar guna mendukung tugas pokok TNI.

Pusjaspermildas TNI dipimpin oleh Kepala Pusjaspermildas TNI, dan  disebut Kapusjaspermildas TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam rangka pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Adapun Satuan Siber TNI disebut Satsiber TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Satsiber TNI dipimpin oleh Komandan Satsiber TNI disebut Dansatsiber TNI, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Perpres ini juga menjelaskan mengenai posisi Pangkostrad (Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkat Darat) dibantu oleh Kepala Staf Kostrad disebut Kas Kostrad, Panglima Divisi Infanteri disebut Pangdivif, Kepala Staf Divisi Infanteri disebut Kasdivif, dan Inspektur Kostrad disebut Irkostrad.

Adapun Panglima Daerah Militer (Pangdam) dibantu oleh Kepala Staf Kodam disebut Kasdam dan Komandan Komando Resort Militer disebut Danrem. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru